KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keputusan sela kasus perkara dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Selasa (1/12).
Untuk diketahui, sidang gugatan ijazah palsu cabup Kediri ini melibatkan penggugat Choirul Anam dan 5 tergugat, yakni dari Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Cabup Kediri Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu saat ditemui usai melaksanakan sidang gugatan ijazah palsu tersebut, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pertimbangan bersama majelis hakim. "Majelis Hakim sudah memutuskan ke ranah PTUN. Dan ini sudah sesuai pertimbangan," tutur Dwi Noeramanu.
Masih kata Dwi Noeramanu, menurutnya, dari keputusan sela ini, pihak Majelis Hakim sudah menerima mulai dari replik, duplik hingga esepsi dari penggugat dan tergugat. "Ya dari saling jawab dari penggugat dan tergugat kita baru tahu kalau ranahnya ke PTUN. Jika penggugat banding ya bisa ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Choirul Anam selaku penggugat, mengatakan pihaknya akan terus menggugat 5 tergugat tersebut. Menurutnya, pihak KPUD selaku penyelenggara pemilihan umum telah menyalahi aturan. "Saya sebagai rakyat biasa akan berjuang sampai darah titik penghabisan. Saya akan tuntut agar masyarakat tahu bahwa Pemerintahan Kabupaten Kediri ini bobrok," ujar Choirul Anam.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Lebih lanjut Choirul Anam, menurutnya pihak KPUD Kabupaten Kediri telah melanggar peraturan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, KPU telah menerima menerima ijazah yang diduga palsu milik Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. "Silahkan lihat website KPU Kabupaten Kediri, saya itu mendapatkan bukti ya dari websitenya KPU," tandasnya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News