KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri (Cabup) Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (1/12) siang, nyaris ricuh. Pasalnya, ratusan pendukung penggugat, Choirul Anam, merasa tidak puas usai mendengar keputusan sela dari Mejelis Hakim yang menyatakan menolak gugatan dari penggugat. Alasannya, perkara tersebut merupakan ranah PTUN (Pengadialan Tata Usaha Negara).
Pantuan di lokasi, ratusan pendukung Choirul Anam yang kecewa langsung mengumandangkan Takbir. Ucapan tersebut dilontarkan sebagai bentuk rasa kecewa kepada majelis hakim yang telah memutuskan agar perkara ini dibawa ke PTUN.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Sementara itu, Choirul Anam yang meluapkan kekesalannya atas keputusan hakim. Ia menganggap bahwa upaya yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. "Kita sudah sesuai aturan. Contoh, aturan sepak bola ya kita mematuhi aturan sepak bola," ungkap Choirul Anam.
Ratusan personel dari Polres Kediri diterjunkan untuk menjaga jalannya sidang guna menghindari kericuhan.
Arus lalu lintas juga sempat macet lantaran pendukung penggugat berjalan di pinggir jalan mengikuti arah berjalan Choirul Anam. Meskipun arus lalu lintas sempat macet, ratusan pendukung penggugat yang kecewa tidak sampai berbuat hal anarkis. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News