LAMONGAN, BANGSAONLINE.com- Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terus melakukan penataan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL). PKL harus ditata dan disediakan lokasi yang bisa digunakan aktivitas PKL dalam menjajakan dagangannya.
Menurut Khairil Huda, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Lamongan, Pemkab harus menentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan PKL untuk kegiatan usaha. Pemkab juga memunyai tugas untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
“Masing-masing PKL harus ditentukan lokasi mana yang bisa dipakai untuk kegiatan usahanya, lokasi mana yang tidak boleh atau bebas dari kegiatan usaha PKL. Pemkab juga membuat lokasi para PKL sesuai keputusan Bupati Lamongan,” ujar Huda, Sabtu (4/12).
Sedangkan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL selama ini di antaranya sekitar Alun-alun Kota Lamongan, Jalan laras-liris sebelah pasar dan di sebelah masjid, Jalan KH Hasyim Asy’ari. Rencananya PKL akan direlokasi ke sentra PKL di Jalan Andanwangi dan tidak dikenakan biaya apapun
Bahkan, pihak Disperindagkop membuatkan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL secara gratis. “Kita gratiskan yang masuk ke situ (sentra PKL, red). Kecuali kalau sudah terbentuk paguyuban dan sudah ada koperasinya maka silahkan untuk menata dirinya sendiri, mau iuran berapa terserah. Sepeser pun PKL tidak dikenai biaya, TDU PKL kami persiapkan juga gratis,” pungkasnya.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Kepala Disperindagkop Lamongan, Gunadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya relokasi PKL tersebut dan sudah disiapkan Perda PKL. "Ini sifatnya penataan,dan tidak akan merugikan mereka (PKL-red)," ujarnya seraya mengatakan hal ini semata-mata untuk membuat kota semakin indah dan tanpa ada yang dirugikan.
Pardi, salah satu PKL di Jalan Laras-liris ketika ditemui wartawan mengaku senang dengan penataan yang dilakukan Pemkab Lamongan. "Kalau ditata dengan baik, dan tidak merugikan para PKL masa gak mau sih," ujarnya seraya mengatakan pihaknya juga tidak ingin mengganggu arus lalu lintas yang ditempatinya.
Dikatakanya, memang keberadaan tenda miliknya mengganggu pengguna jalan. "Kalau ditata dengan baik, ya kami tambah senang. Apalagi dibuatkan tempat," ujarnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News