PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya penambangan pasir di sepanjang Kali Paser, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) geram. Sebab, sekarang ini memasuki musim penghujan, sehingga rawan banjir.
“Kami segera melakukan penindakan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan berupa penyegelan lokasi tambang. Tindak lanjutnya, biar pihak Satpol PP turun tangan ke lokasi,” ujar Kepala Satpol PP, Kabupaten Probolinggo, Abduh Ramin, Minggu (6/12).
Baca Juga: Tambang Galian C Tuai Sorotan, KPH Probolinggo Bantah Milik Perhutani
Dia mengatakan, kegiatan penambangan atau galian secara serentak tidak diperbolehkan atau diberhentikan untuk saat ini. Hal ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim, Nomor 16 tahun 2015, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo, Nomor 12 tahun 2002, tentang Larangan Melakukan Kegiatan Penambangan, atau Galian.
Jika aktivitas kegiatan penambangan pasir masih saja tetap dilakukan, pihak Satpol PP tidak segan-segan akan melakukan penindakan. “Setelah diperingati, masih saja tetap melanggar, maka kami segel,” ucap Abduh Ramin.
Informasi di lapangan menyebutkan, para penambang pasir tetap saja melakukan penambangan karena dinilai sudah terjaga dengan aman. “Dari hasil kerja tambang pasir yang dilakukan, sudah ada jatah kontribusi untuk pihak yang mengaku memiliki peran terhadap wilayah tambang pasir. “Jadi secara rutin kami setorkan biaya,” paparnya. (ndi/rev)
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News