13 Warga Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia

13 Warga Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 warga kepulauan Kabupaten Sumenep yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dideportasi karena tidak mengantongi dokumen resmi.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Sukirman menjelaskan, dari 13 TKI tersebut, 2 di antaranya merupakan tenaga kerja perempuan, dan 9 lainnya laki-laki. Mereka berasal dari tiga kecamatan Kepulauan, yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan Pulau Kangean, kemudian Kecamatan/Pulau Sapeken.

"Sebagian besar TKI yang dipulangkan dari Malaysia itu memang dari kepulauan. Terutama Kangean dan Sapeken yang merupakan kantong-kantong TKI," terang dia.

Menurutnya, para TKI itu dipulangkan karena mereka hanya mengantongi visa sebagai pelancong yang masa berlakunya sangat terbatas. Padahal mereka datang ke Malaysia untuk bekerja, bukan berwisata.

"Karena itu, ketika ada razia dari polisi Malaysia, ya mereka terjaring. Kemudian disidang dan bahkan sempat dipenjara sebelum akhirnya dipulangkan," ujar dia.

Sukirman menambahkan, para TKI illegal tersebut dari Malaysia dipulangkan ke Jakarta, kemudian melalui jalan darat dipulangkan ke Surabaya.

"Dari Surabaya mereka diberi uang saku Rp 40 ribu untuk ongkos ke Sumenep. Di Sumenep mereka melapor ke Disnaker, dan diberi uang trasnsport Rp 100 ribu per orang untuk naik kapal pulamg ke pulau," ungkapnya. (jas/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO