SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 warga kepulauan Kabupaten Sumenep yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dideportasi karena tidak mengantongi dokumen resmi.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Sukirman menjelaskan, dari 13 TKI tersebut, 2 di antaranya merupakan tenaga kerja perempuan, dan 9 lainnya laki-laki. Mereka berasal dari tiga kecamatan Kepulauan, yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan Pulau Kangean, kemudian Kecamatan/Pulau Sapeken.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Jatim: Kepulauan Sumenep Jadi Prioritas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
- Relawan Anies Baswedan Kepulauan Raya Sumenep Layani Bantuan Hukum Gratis
- Penuhi Layanan Kesehatan di Pulau Kangean, Gubernur Khofifah Kirim Dokter dan Nakes
- Tambah Penerbangan ke Kepulauan, Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. SAC
"Sebagian besar TKI yang dipulangkan dari Malaysia itu memang dari kepulauan. Terutama Kangean dan Sapeken yang merupakan kantong-kantong TKI," terang dia.
Menurutnya, para TKI itu dipulangkan karena mereka hanya mengantongi visa sebagai pelancong yang masa berlakunya sangat terbatas. Padahal mereka datang ke Malaysia untuk bekerja, bukan berwisata.
"Karena itu, ketika ada razia dari polisi Malaysia, ya mereka terjaring. Kemudian disidang dan bahkan sempat dipenjara sebelum akhirnya dipulangkan," ujar dia.
Sukirman menambahkan, para TKI illegal tersebut dari Malaysia dipulangkan ke Jakarta, kemudian melalui jalan darat dipulangkan ke Surabaya.
"Dari Surabaya mereka diberi uang saku Rp 40 ribu untuk ongkos ke Sumenep. Di Sumenep mereka melapor ke Disnaker, dan diberi uang trasnsport Rp 100 ribu per orang untuk naik kapal pulamg ke pulau," ungkapnya. (jas/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News