30 PNS Lamongan Kena Sanksi Indisipliner

30 PNS Lamongan Kena Sanksi Indisipliner Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, H. Agus Suyanto. foto: nurqomar/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamonan mendapat sanksi karena tindakan indisipliner. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan. H. Agus Suyanto, MM saat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Inspektorat Kabupaten Lamongan, Senin (14/12).

Dikatakan Agus, Bentuk indisipliner itu sangat beragam, antara lain pegawai yang meninggalkan kantor tanpa izin dan membolos.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK

Namun, setelah adanya pemberlakuan regulasi baru PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurun. Regulasi itu memberikan kewenangan lebih pada kepala SKPD untuk mengawasi langsung bawahannya. "Regulasi baru ini sangat efektif untuk menekan angka indisipliner para pegawai," ujarnya.

Sekkab Yuhronur Efendi menekankan, lewat gelar pengawasan ini memberikan informasi hasil-hasil pengawasan terhadap para pimpinan SKPD untuk perbaikan kelemahan yang masih ada. "Ini sekaligus sebagai wahana forum koordinasi serta evaluasi dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik," katanya.

Yuhronur berharap agar kegiatan gelar pengawasan ini dapat menciptakan good governance.

Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat

Pengawas internal pemerintah daerah dituntut untuk menghasilkan kinerja terbaiknya dan SPIP yang ada harus sudah efektif sejak perumusan kebijakan sampai dengan kegiatan monev dalam pengelolaan keuangan daerah.

Termasuk peran APIP yang optimal ditambah implementasi SPIP yang efektif pada seluruh tahapan proses pengelolaan keuangan daerah akan menjadi pondasi kuat dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan daerah. (lmg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO