Nikita Mirzani. foto: okezone.com
Namun, seiring dengan kenakalan yang dilakukan Nikita, cerita tentang alasan Nikita masuk dalam pondok pesantren pun terkuak.
"Ada yang bilang kalau bapaknya lulusan pesantren, jadi pas tahu Nikita nakal begitu, dia masukin Nikita ke pesantren. Kelihatan sih, sehari-hari dia memang nakal, sering ngelanggar peraturan pondok, dia juga sering masuk Mahkamah atau disidang sama kakak kelas IV, V dan VI atau setingkat SMA," ungkapnya.
Ini berarti orang tua Nikita salah dalam memahami pesantren. Ia menganggap pesantren sebagai tempat “pembuangan” anak-anak nakal.
Namun, kenakalan Nikita tidak berlangsung lama, karena ia ketahuan mencuri dan berhubungan di luar batas. Nikita pun dipanggil oleh pengurus pondok dan menjalani sidang.
Karena kesalahan Nikita sudah tidak dapat lagi ditoleransi, Nikita pun akhirnya dikarantina di dalam kamar bagian keamanan pondok selama seminggu. Setelah itu orang tuanya dipanggil agar menjemput Nikita untuk dibawa pulang. Ini berarti Nikita dikeluarkan dari Pondok Gontor.
Sementara para pakar hukum menilai Nikita sebagai PSK, bukan korban. "Kalau ini perempuan sebagai pelaku, karena istilah bahasanya dia adalah melacurkan diri atau melakukan prostitusi sendiri dengan fasilitas calo," kata Mudzakir selaku Pakar Hukum Pidana. Reza Indragiri Amriel yang merupakan seorang Kriminolog sekaligus Pakar Psikologi Forensik juga mengungkapkan hal senada.
"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi?" tanya Reza tegas. "Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur. Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia jelaslah bukan korban. Melainkan pelaku juga," jelasnya. (wartakota/wowkeren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




