KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh kelompok pengadaan Kredit Ketahanan Pangan dan Ekonomi (KKP-E) bidang Peternakan di Desa Belor Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri bergejolak. Selasa (15/12) sore kemarin, puluhan warga setempat menggeruduk Sunari, Sekretaris Desa setempat untuk segera mengembalikan sertifikat miliknya yang digunakan sebagai jaminan peminjaman di Bank Jatim.
Informasi yang dihimpun, sebanyak enam sertifikat tanah yang dibawa oknum Desa yang juga menjadi pengurus KKPE Desa setempat tak kunjung dikembalikan. Pasalnya, rumah mereka terancam akan disita oleh bank.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Sejumlah warga geram lantaran selama ini hanya mendapatkan janji belaka dari para pengurus kredit tersebut. Padahal, sejumlah warga tersebut sejak digulirkan program tersehut selama ini diketahui sudah melunasi semua pinjaman yang dipakainya.
Indah, salah satu warga yang anggota keluarganya juga menjadi korban penipuan mengungkapkan kedatangannya dengan maksud ingin meminta kejelasan sertifikat yang selama ini dijaminkan di Bank Jatim Cabang Pare.
Menurutnya, warga tidak mau tau atas kesalahan yang dilakukan pengurus semua kelompok yang dipegang oleh Sunari (Carik) sebagai ketua, Cholis sebagai bendahara dan Sumadi sebagai sekretaris kelompok pengadaan KKP-E. Pasalnya, para pengurus tersebut sudah menjaminkan sertipikat tanah yang disinyalir melakukan mark up jumlah pinjaman ke Bank Jatim.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Selama ini tidak ada yang berani menuntut para pengurus ini karena ada oknum Carik di dalamnya. Bahkan istrinya merupakan kepala desa aktif di desa sini. Karena itulah saya bersama warga bersama-sama menuntut kejelasan pada para pengurus KKP-E ini. Dan saya tidak mau tau pokoknya sertifikat milik warga harus keluar," ungkap Indah.
Menurutnya, warga sudah memberikan tenggat waktu hingga batas akhir pada 20 Desember 2015 nanti. Jika hingga tanggal yang ditetapkan para pengurus ini tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut, maka warga dan pihaknya akan tegas menempuh jalur hukum.
"Kita masih berikan toleransi hingga 20 Desember mendatang. Tetapi jika tidak bisa selesai kami akan menempuh jalur hukum. Sebenarnya kita sudah memasukkan perkara ini ke ranah hukum, tetapi sampai saat ini informasinya masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Sementara itu, Sunari, Carik sekaligus ketua panitia pengurus pengadaan KKP-E Desa Belor mengungkapkan jika dirinya berbuat seperti itu karena adanya ketentuan dari pihak Bank. Dirinya mengungkapkan jika pihak Bank tempat mengajukan pinjaman meminta dana untuk menutup kekurangan anggota. Namun, saat pembayaran pada pihak Bank beberapa waktu lalu kami tidak diberikan struk pembayaran.
"Saya akui ini salah. Tapi uangnya sudah saya berikan ke Kepala Bank Jatim Cabang Pare," ungkapnya.
Ketika disinggung masalah apakah dirinya percaya dengan pihak bank yang meminta dana tanpa bukti pembayaran? Dirinya mengungkapkan jika itu merupakan faktor kepercayaan. "Petugas Bank ke rumah saya malam hari sehingga beralasan tidak membawa bukti pembayaran. Tapi karena faktor kepercayaan saya tetap berikan uang tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Untuk diketahui, 120 warga Desa Belor yang tergabung dalam 12 kelompok KKP-E telah menyerahkan sertipikat tanah mereka sebagai jaminan pinjaman di bank sekitar lima tahun silam. Tetapi saat pencairan, jumlah dana yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal. Meski warga mengaku telah melunasi hutang mereka, namun hingga saat ini mereka masih belum menerima kembali sertipikat tersebut. Warga menuntut tiga orang yang menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara untuk bertanggungjawab. (den/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News