JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata berbeda dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam memandang ojek online. Jokowi justru mendukung ojek online. Karena itu ia minta Menteri Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Jonan pun tak berkutik.
"Tadi pagi Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi dan kami merasa bahwa Gojek ini harus diberikan apresiasi, kemudahan. Jangan malah dilarang. Presiden sudah komunikasikan hal ini pada Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) dan minta segera diubah larangan tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal Tamanan dan Kunjungi Stasiun
Jonan pun langsung mencabut larangan ojek online beroperasi yang sebelumnya telah diumumkan ke publik. “Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya," ucap Jonan.
Baca Juga: Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Meski begitu, kata Jonan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola transportasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu, Jonan menilai transportasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Jonan juga meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis online yang masih beroperasi.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandara Internasional Dhoho Kediri Diharapkan Sudah Beroperasi
Larangan Jonan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin.
Pramono Anung menilai bahwa aplikasi online dengan konsep ride-sharing harus diapresiasi, alih-alih dihalang-halangi.
Pria yang akrab disapa Pram itu mengatakan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan bahwa produk-produk ekonomi kreatif, termasuk GoJek, tidak boleh dihalang-halangi, melainkan diberikan dukungan.
Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Program Mudik Gratis 2024 Jalur Laut, Darat dan KA oleh Kemenhub
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun membenarkan bahwa larangan tersebut merupakan domain kewenangan ada di tingkat Menteri Perhubungan, tepatnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. "Namun seyogyanya karena ini orang yang menggunakan sangat besar, lebih dari 100 ribu, kami, keluarga saya juga termasuk pengguna Gojek, jadi kami langsung merespons itu," katanya.
Selain keluarganya, Pram juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan jasa sopir Gojek. "Ya pernah lah," ujarnya.
Tadi pagi, Presiden Jokowi menyampaikan, pemesanan ojek dan transportasi umum lain berbasis aplikasi hadir karena kebutuhan masyarakat. Karena itu, dia menolak jika inovasi tersebut malah dikekang oleh peraturan.
Baca Juga: Menhub Sebut Jumlah Pemudik 2024 Lebih Banyak
"Yang namanya Gojek ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu harus digarisbawahi dulu. Ojek hadir itu hadir karena kebutuhan di masyarakat, Gojek itu hadir juga karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, jangan karena adanya sebuah aturan malah ada yang dirugikan, ada yang menderita," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor.
Lagipula, lanjutnya, yang membuat peraturan adalah pemerintah. Dengan demikian, sepanjang aplikasi itu memang dibutuhkan masyarakat, maka seharusnya tidak ada masalah.
"Aturan itu yang buat siapa sih? Yang buatkan kami. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah," katanya.
Baca Juga: Operasional Bandara Dhoho Kediri Molor, Kemenhub: Februari
Jokowi pun berpendapat, peraturan yang dibuat bisa saja transisi jika, misalnya, transportasi massal di Indonesia sudah bagus dan nyaman. "Secara alami orang akan memilih kemana, akan menentukan pilihannya," ujarnya.
Jokowi pun menolak jika ada peraturan yang mengekang inovasi seperti apa yang dilakukan Gojek. "Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi, kayak Gojek, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui, inovasi sebuah ide, jadi jangan sampai juga mengekang inovasi," katanya.
Terakhir, Jokowi meminta adanya penataan dan pembinaan dari Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan, sehingga keselamatan penumpang bisa terjaga. (tpo/cnn)
Baca Juga: 2 Maskapai ini Siap Mengudara di Bandara Internasional Dhoho Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News