Ternyata Menteri Jonan Cabut Larangan Ojek Online karena Ditegur Jokowi

Ternyata Menteri Jonan Cabut Larangan Ojek Online karena Ditegur Jokowi Menteri Ignasius Jonan. foto: fajar.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata berbeda dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam memandang ojek online. Jokowi justru mendukung ojek online. Karena itu ia minta Menteri Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Jonan pun tak berkutik.

"Tadi pagi Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi dan kami merasa bahwa Gojek ini harus diberikan apresiasi, kemudahan. Jangan malah dilarang. Presiden sudah komunikasikan hal ini pada Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) dan minta segera diubah larangan tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Jonan pun langsung mencabut larangan ojek online beroperasi yang sebelumnya telah diumumkan ke publik. “Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya," ucap Jonan.

Meski begitu, kata Jonan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola transportasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat itu, Jonan menilai transportasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Jonan juga meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis online yang masih beroperasi.

Larangan Jonan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin.

Pramono Anung menilai bahwa aplikasi online dengan konsep ride-sharing harus diapresiasi, alih-alih dihalang-halangi.

Sumber: CNN/Tempo.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO