Ongkos Masuk Pelabuhan Mahal, PT Pelindo III Disorot Kadin

Ongkos Masuk Pelabuhan Mahal, PT Pelindo III Disorot Kadin

Saat itu kepala syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Gresik, Kapten Dahlan, sempat menyetop aktivitas karena belum ada ijin dari kementerian dan melanggar peraturan kepelabuhanan. Bahkan, pihak maspion juga tidak membayar sewa sampai 7,5 miliar rupiah.

Namun, gara-gara bertindak sesuai aturan ini, Kapten Dahlan justru diberi sanksi dari jabatannya dan akan dipindah ke Lhokseumawe.

"Nah kejadian-kejadian seperti ini justru akan memengaruhi KSOP-KSOP yang lain. Mereka takut. Kalau berbuat benar malah dipindah. Kalau membuat aturan yang mencari profit, justru dipertahakan," sambung Lukman.

Lanjut Lukman, seharusnya perhubungan laut mendukung aturan yang benar karena Presiden sudah mengatakan harus sesuai aturan demi slogan poros maritim.

Lukman mengaku khawatir jika nantinya semua pemangku kepentingan akan diatur oleh pengusaha. Ia menyarankan agar segera ada tim investigasi sehingga tidak ada lagi main asal copot KSOP.

Saya balik tanya, kenapa Dirjen Hubla Bobby Reynold Mamahit, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak ditahan dan masih menjabat sebagai Dirjen. Anehkan?". tutupnya. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO