SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena emosi, Vincensius (37) tega memukulkan batu paving ke kepala istri sirinya, Rodiyah (27) sebanyak dua kali hingga mendapat 15 jahitan setelah dilarikan ke RS Dr. Suwandi Tambak Rejo Surabaya.
Kejadian berawal saat warga Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Blimbing No. 20 Surabaya ini menunggu jadwal kebaktian pukul 08.00 WIB. Saat itu mereka duduk-duduk di Taman Paliatif di dekat Jl. Ambengan.
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Kedua pasangan kumpul kebo yang sudah berlangsung 4 tahun dan dikaruniai anak satu umur 1,8 bulan ini cek-cok karena berselisih paham tentang bunyi lonceng gereja. Sang istri mengatakan yang berbunyi adalah lonceng kereta, namun pelaku mengatakan itu bunyi lonceng gereja.
"Saya ditempeleng duluan, saya emosi karena mau saya ajak ke gereja tidak mau akhirnya saya tempeleng tiga kali dan memukulnya dengan paving sebanyak dua kali," aku Vincen, Senin (28/12/2015).
Kapolsek Tambak Sari Kompol Sofwan membenarkan kejadian tersebut, bahwa pada Kamis (14/12) lalu sekitar pukul 08.00 telah terjadi penganiayaan sepasang kumpul kebo yang diawali cekcok masalah bunyi lonceng. Pelaku ini ditangkap dirumahnya oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Nadiar.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Ditampar sebanyak tiga kali dan menggunakan batu paving dua kali hingga mendapat jahitan 15 kali dan kini korban menjalani rawat jalan," jelas Sofwan.
"Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun," pungkas Sofwan. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News