TUBAN, BANGSAONLINE.com - Eksekutif bersama legislatif menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda di gedung DPRD setempat, Selasa (29/12).
Agenda yang dibahas antara lain menyampaikan kesimpulan panitia khusus (pansus) I, II, dan III. Kemudian, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama tentang 8 perda yang diusulkan pada rapat paripurna sebelumnya.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Dari 8 raperda yang diusulkan eksekutif, satu di antaranya sempat mendapat penolakan dari fraksi gabungan Golkar Keadilan Sejahtera. Satu raperda yang ditolak itu yakni raperda tentang perangkat desa.
“Tujuh raperda kita setujui, namun 1 raperda lain harap ditunda dulu,” ungkap perwakilan anggota Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera, Muhammad Musa kepada bangsaonline.com.
Lanjut Musa, Alasan penundaan dikarenakan belum adanya peraturan dari menteri yang mengatur tentang perangkat desa. Dengan penundaan ini, otomatis harus menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Sebaiknya ditunda dulu supaya tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ungkap Musa.
Meski ada penolakan dari fraksi Golkar Keadilan Sejahtera, namun raperda tersebut tetap mendapat persetujuan. Sebab, mayoritas seluruh fraksi menyetujui 8 raperda tersebut, terutama tentang perangkat desa.
Menanggapi penolakan itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menilai bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pasalnya, sudah memiliki landasan serta acuan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
“Sesuai peraturan Menteri, perda tentang perangkat desa sudah ada landasan yang mengaturnya. Sehingga, kami yakin tidak akan bertentang dengan aturan,” pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News