“Mereka cuma pensiunan. Sejarahnya juga dulu gak ada yang minat (jual pupuk dan pestisida). PPL itu menjadi tempat transit dari distributor ke petani. Lama kelamaan, mereka akhirnya sekalian mendirikan kios. Fungsinya kan sama dengan sebelumnya,” katanya.
Ketika disinggung mengenai pelanggaran distribusi pupuk justru sering dilakukan oknum dinas pemilik kios, Hari menjawabnya menjadi kewenangan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Jember. "Bukan wewenang saya. Kalau terbukti, tangkap saja,” tandasnya.
Sekadar diketahui, polemik usaha distribusi pupuk pejabat ini awalnya diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Jember, Imam Suyuti saat hearing bersama SKPD terkait beberapa waktu lalu. Politisi PKB ini menyebut banyak pejabat struktural di Disperta Jember yang melakukan pelanggaran itu.
Imam geram melihat permainan terstruktur Disperta Jember ini. Dia menilai, seharusnya, pejabat Disperta tidak ikut menjadi pelaku bisnis perlengkapan pertanian. “Itu jatahnya masyarakat sipil. Pejabat dinas itu kan bertindak sebagai wasit, kenapa ikut juga menjadi pemain?,” cetus Imam.
Imam menambahkan, pejabat yang menjual perlengkapan pertanian kebanyakan sewenang–wenang menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dia memiliki ‘rekan’ antar SKPD yang bisa memaklumi pelanggaran yang dilakukan.
“Ini yang merugikan petani. Terkadang, pelanggaran distribusi atau penimbunan itu banyak dilakukan kios milik pejabat dinas ini,” kata Imam. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




