SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000. Angka itu jelas merupakan angin segar bagi para buruh yang bekerja. Tapi jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, pemberlakukan peraturan UMK itu dilematis.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, memaparkan jika perusahaan dipaksa melaksanakan kewajiban UMK, maka akan banyak karyawan di-PHK, sebab upah karyawan yang akan di-PHK akan diberikan kepada karyawan lain untuk memenuhi kewajiban UMK.
BACA JUGA:
- dr. Erlyati Beber Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ginjal Kronis
- Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
- Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
- Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
“Kalau itu terjadi, maka pengangguran akan bertambah,” ujarnya, Selasa (5/1).
Menurut Alam, biasanya yang melanggar peraturan UMK itu adalah toko-toko kecil yang penghasilannya tidak bisa memenuhi kewajiban UMK. Karenanya, khusus toko-toko kecil itu, meski tidak mematuhi peraturan yang ada, memberikan UMK mendekati kewajiban UMK saja sudah cukup.
“Di sinilah letak dilematisnya,” jelas Alam.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Sumenep, toko-toko kecil yang terkategori sebagai perusahaan kecil dan tidak memenuhi UMK selama tahun 2015 itu sebanyak 457 perusahaan. Sementara perusahaan besar sebanyak 13 perusahaan dan perusahaan sedang sebanyak 73 dinyatakan sudah membayar karyawan sesuai peraturan UMK. (smn2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News