Embat Harta Milik Majikan, Warga Wonorejo Ditangkap

<i>Embat</i> Harta Milik Majikan, Warga Wonorejo Ditangkap Tersangka didampingi Kasubag Humas polrestabes. ft: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah bekerja sebagai sopir selama 15 Tahun, Ignatius Dian Epatislano (50) warga Jl. Wonorejo 3 No. 21 Surabaya ini nekat ngembat harta benda majikannya.

Pelaku melancarkan aksinya saat ditinggal oleh majikannya tersebut ke Jakarta. Karena sudah terbiasa keluar masuk rumah di Jl. Wonorejo 3 milik majikannya tersebut, bulan Desember 2015 lalu, pelaku dengan leluasa mengambil kunci di laci dan menyuruh seseorang untuk membuat kunci duplikat laci kamar milik M. Ali Basjar, majikannya tersebut.

Bapak tiga anak tersebut berhasil mengembat 2 buah BPKB mobil dan 1 buah BPKB sepeda motor. Selanjutnya 3 buah BPKB tersebut ia gadaikan di koprasi senilai Rp 39 Juta.

Pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Supra L-6018-ES yang ia bawa selama 2 minggu hingga akhirnya dilaporkan ke polisi oleh majikannya.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku semua uang hasil menggadaikan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga foya-foya main perempuan.

"Saya ditangkap polisi saat menarik penumpang, karena saya kerja sopir taksi. Ditangkap di pasar burung Kupang oleh penumpang saya yang ternyata petugas," aku Ignatius, Selasa (05/01/2015).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, tersangka yang sudah bekerja selama 15 Tahun ini mencuri digunakan untuk foya-foya main perempuan. Dengan gaji sehari 70 ribu dirasa kurang akhirnya ia nekat mencuri.

"Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sepeda motor Supra L-6018-ES beserta STNK ,dan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara diatas 6 Tahun," imbuh Lily. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO