Ini Kriteria dan Tata Cara Klaim Asuransi Pertanian bagi Sawah yang Terendam Banjir

Ini Kriteria dan Tata Cara Klaim Asuransi Pertanian bagi Sawah yang Terendam Banjir Salah satu petani menunjukkan sawahnya yang terendam banjir. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petani yang sawahnya terdampak bencana alam maupun organisme pengganggu tananam bisa mengajukan klaim asuransi dari Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petani agar klaim asuransi tersebut dapat dicairkan. Untuk pertanggungan gagal panen atau puso, ada Rp 6 juta untuk per hektar sawah yang terdampak.

Kepala Dinas Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro mengatakan salah satu syarat klaim asuransi tersebut adalah petani diharuskan mendaftarkan sawah yang akan diasuransikan saat memasuki musim tanam kepada ketua Kelompok tani yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian.

“Selain itu petani juga harus membayar premi asuransi sebesar Rp 180 ribu untuk satu hektar sawah dalam satu kali musim tanam. Namun saat ini masih disubsidi pemerintah sebesar 80 persen, maka petani hanya membayar Rp 36 ribu rupiah,” ujarnya, Rabu (6/1/2016).

Hadi menambahkan selain harus membayar premi, klarifikasi tanaman yang bisa mendapatkan klaim yakni yang sudah berusia 10 hari tanam. Klaim asuransi akan diajukan ke PT Arusansi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui Petugas , di antaranya mantri tani, penyuluh , atau pengamat organisme pengganggu tumbuhan (POPT).

“Petani tinggal mengajukan klaim tersebut akan diidentifikasi dan diverivikasi oelh tim. Dan ketika kerusakan mencapai 75 persen baru bisa diajukan klaim tersebut,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO