
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menjebloskan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan sebesar Rp 3,2 miliar ke Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo.
Ketiga terdakwa yaitu, Sulaiman dan Jimmy, mantan anggota DPRD Lamongan, dan Muniroh, seorang rekanan biro perjalanan.
Menurut keterangan, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwah, telah menjalani sidang pertamanya di pengadilan Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo.
Sementara, satu terdakwah yakni Fatkur, yang juga mantan ketua komisi di DPRD Lamongan berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sakit.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Unggul Warsamurti, ke-3 terdakwa dalam dakwaanya dinyatakan telah melanggar 3 pasal UU Tipikor. Ke-3 pasal yang didakwakan tersebut adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.
Agus Happy, penasehat hukum ketiga terdakwa saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya tersebut. Agus mengaku, ke-3 kliennya langsung menjalani penahanan setelah persidangan berakhir. “Ada satu terdakwa, yang tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit," jelas penasihat hukum terdakwa, Sabtu (9/1).
Dalam sidang perdana Perdin Agus mengaku sempat melakukan interupsi selama proses persidangan berlangsung. Hal itu karena salah satu kliennya Muniro dalam kondisi hamil tua dan diperkirakan minggu-minggu ini melahirkan.
Usai sidang ketiga Terdakwa langsung di masukkan Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Medaeng, atas permintaan dari Hakim.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa ratusan pejabat di Lamongan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Lamongan tahun 2012.
Dalam kasus ini, Kejari Lamongan setidaknya telah menetapkan 8 tersangka yang beberapa diantaranya adalah mantan anggota DPRD Lamongan dan anggota DPRD Lamongan yang terpilih kembali pada Pileg 2014 lalu.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 8 tersangka yakni Abdul Munir, Rivianto, Muniro, Nibianto, Soetarjo Safi'i, Jimmy Harianto, Sulaiman dan Fatchur.
Kasus perjalanan dinas ini berawal pada mark up anggaran yang melibatkan 50 anggota legeslatif dan 44 eksekutif sebesar Rp 4,246.920.000. Penyimpanagn terkuak dari hasil audit BPK dan menemukan penggelembungan dana yang tidak wajar sebesar 1.004.400.000. (lmg1/ns)