2 Mantan Anggota Dewan Lamongan dan Ibu Hamil Ditahan

2 Mantan Anggota Dewan Lamongan dan Ibu Hamil Ditahan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menjebloskan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan sebesar Rp 3,2 miliar ke Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo.

Ketiga terdakwa yaitu, Sulaiman dan Jimmy, mantan anggota DPRD Lamongan, dan Muniroh, seorang rekanan biro perjalanan.

Menurut keterangan, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwah, telah menjalani sidang pertamanya di pengadilan Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo.

Sementara, satu terdakwah yakni Fatkur, yang juga mantan ketua komisi di DPRD Lamongan berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sakit.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Unggul Warsamurti, ke-3 terdakwa dalam dakwaanya dinyatakan telah melanggar 3 pasal UU Tipikor. Ke-3 pasal yang didakwakan tersebut adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.

Agus Happy, penasehat hukum ketiga terdakwa saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya tersebut. Agus mengaku, ke-3 kliennya langsung menjalani penahanan setelah persidangan berakhir. “Ada satu terdakwa, yang tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit," jelas penasihat hukum terdakwa, Sabtu (9/1).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO