KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Peraturan walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2015 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) ditentang PKL Kota Kediri. Sekitar 300 PKL se-kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa ke balai kota kediri, Senin (11/1) pagi.
Dalam aksinya, para PKL yang tergabung dalam aliansi paguyuban pedagang kaki lima se-Kota Kediri menyerukan menolak diterbitkannya Perwali nomor 37 tahun 2015, karena tidak ada komunikasi sebelumnya. "Kami menolak adanya Perwali nomor 37 beserta lampiran yang intinya ada pengaturan jadwal diperbolehkan jualan," teriak Arif koordinator aksi dari jalan veteran kota Kediri.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Dengan membawa beberapa poster tentang tuntutan, Arif juga membacakan beberapa tuntutan. Di antaranya para PKL bersedia mengajak dialog untuk mencari jalan keluar, para PKL juga siap melawan secara administrasi maupun secara fisik jika Satpol PP memaksa melakukan penertiban, para PKL juga siap melakukan gugatan ke Pemerintah yang lebih tinggi dan PKL juga akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar bila tuntutan tidak dipenuhi.
Untuk diketahui, Pemkot Kediri menerbitkan Perwali 37 tahun 2015 untuk menata PKL. Di mana dalam Perwali tersebut, di dalamnya mengatur jadwal diperbolehkannya para PKL untuk berjualan. Yakni, seluruh PKL hanya diperbolehkan berjualan di malam hari.
Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu
Sementara itu, para perwakilan pengunjuk rasa mengaku tidak ada titik temu usai berdialog dengan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Koordinator PKL M. Hanif mengatakan, sekitar dua jam dialog di ruang khusus, Pemkot tetap bersikukuh akan menerapkan perwali nomor 37 tahun 2015.
“Pemkot tampaknya tetap bersikukuh menerapkan Perwali itu, makanya kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani, Ratusan Warga Satak Kediri Geruduk Kantor Kecamatan Puncu
Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan perwali nomor 37 tahun 2015. Hanya saja secepatnya pihak Pemkot akan membentuk tim untuk merumuskan perwali tersebut untuk mencari solusi terbaik. Tim itu nantinya terdiri dari akademisi, perwakilan PKL dan juga dari pemkot Kediri.
“Perwali tetap akan kita jalankan dan dalam waktu dekat akan kami bentuk tim untuk merumuskan perwali itu untuk mencari win-win solution,” ujarnya.
Bersikukuhnya Pemkot menerapkan Perwali 37 tahun 2015, kata Walikota, karena selama ini pihaknya mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait maraknya PKL yang mengganggu pengguna jalan dan juga sepinya beberapa toko akibat banyaknya PKL.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
”Kami tidak melarang para PKL, tapi menata, agar semua berjalan sesuai aturannya, pengguna jalan tidak terganggu, pemilik toko juga tetap bisa berjualan,” ujarnya. (rif/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News