Kasus Korupsi Perdin di Lamongan, Penyidik Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota Dewan

Kasus Korupsi Perdin di Lamongan, Penyidik Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota Dewan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, tampaknya serius untuk menuntaskan kasus korupsi pejalanan dinas (perdin). “Kita komitmen dan tidak pandang bulu dalam menindak korupsi, siapa pun pelakunya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Ahmad Patoni, SH.MH, Senin (11/1).

Menurut pria asli Karawang Jawa Barat tersebut, pihaknya merasa berhutang kepada masyarakat Lamongan, terkait penanganan kasus korupsi Perdin senilai Rp 3,2 Miliar yang menyeret 8 orang tersangka, termasuk dua anggota dewan. Kasus ini sempat mandeg di Kejaksaan Lamongan hampir tiga tahun.

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

"Saya harus tuntaskan, kasus korupsi yang sempat bertahun-tahun mandeg di Kejaksaan ini. Kalau tidak pasti akan ditagih terus sama masyarakat Lamongan," ujarnya.

Ia mengibaratkan kasus tersebut sebagai hutang yang harus segera dibayar. "Untuk itu, diam bukan berarti tidak berjalan. Pantang buat saya tidak menyelesaikan kasus yang sudah masuk ke Kejaksaan asal semua alat bukti tercukupi," ujarnya.

"Masyarakat sudah melihat keseriusan Kejaksaan Lamongan yang sudah memenjarakan tiga orang tersangka ke Medaeng," imbuh Patoni.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Sebenarnya, lanjut Patoni, untuk tahap awal persidangan Jumat (8/1) lalu ada 4 tersangka yang harus ditahan, tetapi yang satu tidak hadir karena sakit.

Sementara, untuk dua nama anggota dewan yang masih aktif, yakni Soetardjo Syafi'i dan Nipbianto yang menuju ke tahap dua, menurutnya, jika dalam waktu dua bulan sejak surat diterima Gubernur tidak juga ada balasan, maka penyidik sudah bisa melakukan penyidikan lanjutan dan masuk tahap dua.

“Jadi tanpa izin Gubernur setelah dua bulan, maka penyidik dibenarkan menurut aturan untuk bertindak sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Surat sudah dikirim ke Gubernur Jatim, Soekarwo melalui Kejati. Sejak Kamis (10/12) lalu. Berarti jeda waktu sebulan itu kini sudah habis, artinya ada atau tidak ada izin Gubernur, penyidik Kejari sudah bisa melakukan penyidikan lanjutan untuk masuk tahap dua menyusul tiga tersangka yang sudah merasakan sel tahanan Medaeng. (lmg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO