KOTA MALANG, BANGSANOLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang mengancam jukir yang mokong dan tidak mau menjalankan Perda Parkir yang baru. Dishub mengancam izin pengelolaan parkir mereka bakal dicabut.
Ancaman serius itu disampaikan Raymond G Matondang, Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Malang saat melakukan sosialisasi para para jukir di berbagai titik di kota Malang. Bentuk pelanggaran yang dilakukan para jukir sendiri saat ini bermacam-macam.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
“Sambil menunggu karcis baru seusi dengan tarif kenaikan, jukir tetap kita imbau agar menggunakan karcis yang sesuai dikeluarkan oleh Dishub Kota Malang. Kita tidak ingin keterlambatan pengeluaran karcis baru itu mereka manfaatkan," terang Raymond G Matondang, Senin (11/1).
Dalam perda yang baru, tarif parkir di Kota Malang mengalami kenaikan. Untuk sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sedangkan mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Dalam sosialisasi tersebut, 30 personel Dishub dikerahkan bersama dengan tim dari Satlantas Polres Malang Kota. Tim sosialisasi menyisir 4 titik lokasi yakni kawasan Alun-alun Merdeka, Lay-Lay jalan Semeru, Pasar Besar Jl.Zainul Arifin, Jl.Aris Munandar serta Jl.KH Agus Salim.
Jukir diimbau untuk tidak sekadar mengambil uang jasa parkirnya saja. Jukir juga berkewajiban menertibkan area parkir serta tidak membuat kondisi jalanan macet karena parkir kendaraan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Dishub tidak hanya bersosialisasi pada para jukir, pengendara yang parkir seenaknya juga diberi peringatan. Kendaraan tersebut ditempeli stiker karena bikin macet.
“Selain itu, Rabu depan kami akan menambahkan marka jalan keterangan batas parkir yang diperuntukan bagi kendaraan," pungkas Raymond. (mlg1/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News