JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Organisasi yang difatwa sesat oleh MUI, yakni Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur ternyata tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang. Padahal, ormas itu sudah berkantor di Jombang lebih dari 1,5 tahun.
"Ormas tersebut selama ini belum terdaftar dalam pihak kami. Selama ini kegiatan mereka selalu dalam monitoring kami," kata Kepala Bankesbangpol Kabupaten Jombang, Mas’ud, saat ditemui wartawan, di kantornya, Rabu (13/1/2016).
Baca Juga: Ini Kesibukan Eks Gafatar Sumenep Sekarang
Mas’ud mengaku pihaknya belum pernah menerima pengajuan pendaftaran dari Gafatar Jombang.
"Karena sesuai aturan, ormas yang bersangkutan tanpa perlu adanya surat keterangan terdaftar baik dari Bupati, Wali kota, Gubernur, maupun Menteri. Sesuai dengan peraturan Nomor 82/PUU-XI/2013, ormas boleh tidak mendaftarkan ke Kesbangpol jika mereka tidak memerlukan bantuan," ujar dia.
Berdasarkan info yang dihimpun bangsaonline.com, rumah yang sebelumnya digunakan untuk kantor sekretariat itu kini telah dijual oleh pemiliknya yang juga salah satu pengurus Gafatar Jombang. Namun, penjualan rumah itu tanpa sepengetahuan orang tua yang bersangkutan, dan kini uang tersebut dibawa oleh para pengurus. Kabarnya, seluruh pengurus Gafatar Jombang saat ini telah pindah ke Kalimantan.
Baca Juga: Lagi, 10 Eks Anggota Gafatar asal Bojonegoro Dipulangkan
Sebelumnya, Gafatar pernah menggelar kegiatan sosial di Kecamatan Mojoagung. Namun Mas’ud membantah jika kegiatan sosial itu dilakukan Gafatar yang ada di Jombang. "Infonya kegiatan sosial tersebut berasal dari Gafatar yang berada di luar Kabupaten Jombang," dalihnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News