KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Andri Riana Putra (23), warga Dusun Tegalsari Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Kamis (14/1) menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, ia telah dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan kepada Mawar (16) (bukan nama sebenarnya) asal Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, kasus asusila ini bermula Kamis (7/1) lalu malam saat korban hendak mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya di Desa Blabak Kecamatan Plosoklaten. "Korban ketemu pelaku yang juga pacarnya, dan setelah itu diajak ke rumah pelaku. Di rumah pelaku korban disetubuhi," tutur AKP Bowo.
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada paksaan. Pasalnya pelaku mengiming-iming korban akan dinikahi. Pelaku yang birahinya memuncak akhirnya melakukan persetubuhan lagi dua kali di tempat yang sama. "Di rumah pelaku keadaan sepi. Dan korban sudah sudah kenal pelaku," terang Kasubbag Humas.
Terungkapnya kasus persetubuhan ini saat orang tuanya curiga karena korban sering pulang larut malam. Saat didesak, korban akhirnya mengaku keluar bersama pelaku. Dan saat diinterogasi, korban juga mengaku pernah melakukan hubungan intim.
"Orang tua korban tak terima dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Plosoklaten. Tak butuh waktu lama pelaku diringkus di rumahnya," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Lanjut AKP Bowo, pelaku saat ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Kediri bersama barang bukti pakaian korban dan pelaku. "Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," tandasnya. (den/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News