LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengerjaan proyek gedung rawat inap RSUD dr Soegiri senilai Rp 18 miliar di jalan Kusuma Bangsa Kecamatan molor dan tampak dikerjakan asal-asalan. Hal ini membuat ketua DPRD Lamongan geram.
“Saya tidak melihat siapa pemilik maupun pelaksananya, termasuk kedekatan penggarapnya. Tapi mempertimbangkan profesionalitas dan sportivitasnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Kaharudin, Jumat (15/1)
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Dikatakan Kaharudin, proyek tersebut menggunakan dana APBD dan dikerjakan oleh PT Pilar Abadi dan PT Bintang Samudra Pasific yang masing-masing mendapat proyek senilai Rp 9.455.000.000. Proyek tersebut mestinya selesai pada 23 Desember 2015, namun sampai sekarang belum juga tuntas.
Untuk itu, kata Kaharudin, setelah sebelumnya melakukan sidak bersama dua wakilnya, Saim dan Shonhaji, para pimpinan dewan sepakat untuk memberi sanksi denda karena penyelesaiannya tidak tepat waktu pada pelaksana proyek, dan pengerjaan yang asal-asalan. Tidak hanya itu Kaharudin juga mengatakan bahwa masalah ini akan dibawa ke Panitia Khusus dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kedua pelaksana harus diblacklist," tegas Kaharudin.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri, Dr Yuliarto Dwi Martono, bersikap tegas terkait molornya pengerjaan gedung rawat inap RSUD dr Soegiri. Dikatakanya, pelaksana proyek gedung lima lantai tersebut, PT Pilar Abadi dan PT Bintang Samudra Pasific akan dikenai denda karena molornya pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
"Kami tegas akan memberlakukan sanksi denda sesuai aturan yang ada, dan harus diselesaikan," ujarnya. Sebenarnya, lanjut Yuliarto, pihaknya tidak kali ini saja bersikap tegas pada pelaksana proyek. Yuliarto beberapa sudah memberikan warning terhadap pelaksana proyek supaya bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Sesuai kontrak, semestinya pembangunan sudah harus selesai pada 23 Desember 2015 lalu. “Jauh-jauh hari sebenarnya pelaksana sudah kita wanti-wanti menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Tapi kenyataannya, sampai batas akhir sesuai kontrak belum juga selesai juga,” geramnya.
Setelah mendapat sorotan dari DPRD Lamongan, Yuli mengatakan jika pihak pelaksana sudah berjanji akan menyelesaikan proyek ini dalam waktu 30 hari sepanjang bulan Januari 2016 ini. “Selama proses penyelesaian karena keterlambatan juga tetap kami berlakukan denda. Ini harus,” ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Namun, terkait berapa besarnya denda yang akan dijatuhkan ke pelaksana proyek, Yuliarto menambahkan akan dihitung berdasarkan hari keterlambatan penyelesaian. "Itu ada hitung-hitungannya,” jelasnya. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News