Nyicil Rp 8 Juta selama Tiga Tahun, Sistem Konversi Lahan Surat Ijo Dikeluhkan

Nyicil Rp 8 Juta selama Tiga Tahun, Sistem Konversi Lahan Surat Ijo Dikeluhkan ilustrasi. foto: lensaindonesia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di sela-sela Pembahasan Raperda Izin Pemakaian Tanah, salah satu warga kalidami yang bernama Subakri mengeluhkan rencana pelepasan tanah surat ijo yang dikonversikan dengan nilai NJOP dan hanya diberi waktu 3 tahun.

“Kalau untuk menjadi sertifikat kemudian harus nyicil 8 jutaan rupiah berat bagi kami. Pegang uang segitu aja ndak pernah. Warga kami di Kalidami rata-rata adalah menengah ke bawah. Mohon kalau nilai pelepasan tidak bisa diturunkan, paling tidak jangka pelunasannya bisa diperpanjang, tidak 3 tahun,” papar Subakri, Ketua RT 05, RW 09, Keluarahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Fatkur Rohman, anggota Komisi A, menambahkan, menyikapi pelepasan aset ini pemerintah tetap harus berhati-hati dan memperhatikan peraturan yang ada namun juga tidak boleh kemudian memberatkan warga kota Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa di bawah NJOP, sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti (membeli) 100 persen sesuai NJOP, namun perihal usulan bahwa durasi pelunasan yang mungkin bisa lebih dari 3 tahun, bisa kita bicarakan kembali,” ujar dia saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

“Saya mendorong kepada komisi A untuk mengagendakan kembali rapat pembahasan pelepasan tanah surat ijo ini. Coba kita cari skema terbaik, pemerintah tidak salah secara aturan dan warga kota Surabaya juga tidak berat dalam hal cicilannya,” pungkas Fatkur.

Berdasar data , hingga sekarang ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang. Luasan tanah aset Pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. Bahkan hampir semua kecamatan di Surabaya memiliki surat ijo. Dari jumlah yang ada, setidaknya ada 36 ribu persil warga yang memenuhi syarat. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO