BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Widuk Suwito alias Bayu (20), pemuda asal Desa/Kecamatan Dander, Bojonegoro, memeragakan 33 adegan saat rekonstruksi di halaman belakang Mapolres Bojonegoro, Rabu (20/1). Rekonstruksi itu terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Alvian Bagas Prakoso (16), pelajar SMKN Dander asal Desa Jono, Kecamatan Temayang, .
Adegan pertama pada tanggal 6 Desember 2015, pelaku dan korban bertemu di sebuah acara pertujukan seni jajaran di Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Selanjutnya keduanya berkenalan dan saling tukar nomer telepon. Hari berikutnya, tanggal 7 Desember keduanya bertemu kembali juga di acara yang sama.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro
Pertemuan itu kembali berulang, tepatnya tanggal 9 Desember. Namun pada pertemuan itu korban diminta bermain di rumahnya. Dari pertemuan itu, pelaku sudah memiliki rencana jahat.
"Pelaku menunggu korban di rumahnya. Sambil menunggu korban tiba, pelaku ternyata sedang mengasah pisau," jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki disela menyaksikan rekonstruksi.
Pisau itu sengaja disiapkan pelaku untuk membunuh korban. Selain menyiapkan pisau, pelaku juga menyiapkan palu. Selang beberapa menit, korban tiba di rumah pelaku dan keduanya langsung pergi ke tengah hutan Dander dengan berboncengan menggunakan sepeda motor korban jenis Honda Beat Nopol S 6143 DO.
Baca Juga: Petani di Bojonegoro Bacok Kerabatnya Sendiri Hingga Tewas, Ini Gara-garanya
"Sesampainya di tengah hutan itu, korban dan pelaku duduk santai sambil menghisap rokok dan bermain handphone," jelasnya.
Saat bersantai bermain handphone itulah pelaku mulai melakukan penusukan. Korban tidak tahu saat pertama ditusuk korban. Sebab, korban saat itu sedang duduk sambil menundukan kepala, sementara pelaku menusuk punggung korban dari atas.
"Setelah satu kali ditusuk, korban langsung berdiri dan memeluk pelaku sambil mengucapkan kata maaf," paparnya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron
Namun, penusukan itu terus dilakukan hingga beberapa kali, sehingga korban langsung terjatuh di depan pelaku. Saat sudah jatuh itu, pelaku masih terus menghujam tusukan hingga sebanyak 12 kali yang diarahkan di punggung dan perut korban. Tindakan pelaku tidak berhenti di situ, meski korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku masih tega memukulkan palu yang disiapkan sebanyak tiga kali ke pelipis mata, kepala bagian atas dan mulut korban.
"Setelah menusuk dan memukul korban, pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Seketika palu dan pisau pelaku langsung dibuang tak jauh dari mayat korban," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan membawa pergi sepeda motor merk Beat itu. Dalam hari itu juga, pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut senilai Rp 3 juta. Kemudian tersangka melarikan diri ke wilayah Surabaya.
Baca Juga: Wah, Tersangka Pembunuhan di Dander Bojonegoro Ternyata Punya Empat Gadis Simpanan
"Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ingin menguasai sepeda motor Beat itu. Tersangka melihat korban yang masih anak kecil tapi sudah mengendarai sepeda motor hingga muncul niat ingin menguasai sepeda motor dengan cara membunuh korban," ungkapnya.
Kasus pembunuhan itu baru diketahui pada tanggal 17 Desember 2015 lalu. Awalnya, warga sekitar yang sedang mencari kayu bakar ditengah hutan Dander menemukan jasad korban sudah dalam keadaan menjadi kerangka. Kemudian tengkorak pelajar SMKN Dander itu dievakuasi polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum ternyata mayat itu merupakan korban pembunuhan.
"Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi kunci kematian korban, ternyata saksi terakhir Bayu. Selanjutnya Bayu ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Tersangka Pembunuhan di Dander Bojonegoro: Usai Nonton Reog, Kelaminnya Dipegang Korban
Bayu ditangkap tim Buser Polres Bojonegoro saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Seketika korban digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pra rekonstruksi di lokasi penemuan mayat korban.
"Pra rekonstruksi sudah kita laksanakan tetapi gagal, karena keluarga korban akan menyerang tersangka," tambahnya.
Akibat pembunuhan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 338, 340, 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Baca Juga: Sisi Lain Tersangka Pembunuhan di Dander Bojonegoro, Dikenal Berbakti Kepada Orangtua
Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disengaja hingga menyebabkan nyawa orang meninggal dunia dipidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, Bayu mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro dengan kondisi kaki kiri masing pincang. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News