NGANJUK, BANGSAONLINE.com - penebangan pohon yang ternyata dilakukan tidak sesuai kesepakatan awal. Pohon yang ditebang hanya pohon tertentu, yakni pohon asam.
Padahal, sesuai kesepakatan, pohon yang bakal ditebang, yakni pohon yang kemiringannya sudah 30 derajat, pohon yang sudah keropos dan banyak bekas paku.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
“Karena tidak sesuai kesepakatan dan aturan, kami stop,” cetus anggota Komisi C DPRD Nganjuk, Agus, kemarin. Dia menegaskan, langkah itu diambil menyusul laporan warga Kecamatan Rejoso, yang resah, karena penebangan pohon ternyata tidak sesuai aturan.
Nada protes terhadap kegiatan penebangan oleh KLH melalui rekanan ini juga terkait perihal Surat Perintah Kerja (SPK), yang diberikan ke rekanan, tanpa ada batas waktu. Hal itu dinilai melanggar Kepres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya sudah baca SPK yang dibuat Kepala KLH, salah satu itemnya berbunyi SPK ini dipergunakan sampai dengan selesainya penebangan pohon pinggir jalan,” cetus seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rejoso.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Kades lainnya juga bercerita, jika program penebangan pohon ini terus berlanjut, maka kawasan jalan Kecamatan Rejoso, bakal gersang, karena banyak pohon akan ditebang sehingga habis. Sebab, rekanan menebang hanya pohon asam. "Yang ditebang hanya pohon asem saja,bukan pohon yang ketinggiannya dan kemiringannya layak di tebang,” tandas kades ini.
Camat Rejoso Hariyanto menyatakan, pihaknya sebenarnya tidak tahu kalau di wilayahnya ada penebangan pohon pinggir jalan. Namun setelah banyaknya protes masyarakat dan hasil pantauan di lapangan barulah dia mengetahui kalau ada kegiatan penebangan pohon di pinggir jalan. Dia lalu berkirim surat ke KLH menanyakan hal tersebut. Hasilnya, dia lalu menerima surat pemberitahuan. "Surat pemberitahuan dibuat kok setelah kegiatan berjalan," kelakarnya.
Terpisah Kepala KLH Nganjuk Totok dihubungi melalui ponselnya mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena sesuai hasil prakiraan cuaca BMKG di Kabupaten Nganjuk akan dilalui badai. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut maka pihaknya melakukan penebangan pohon pinggir jalan, untuk mengurangi resiko kecelakaan yang diakibatkan pohon tumbang. (dit/rev)
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News