SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pupuk bersubdisi di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2016 ini diprediksi akan langka. Hal itu terjadi karena jatah dari Pemerintah Pusat tidak sama dengan jumlah yang diajukan Pemkab Sumenep. Dari 43 ribu ton pengajuan, hanya 26 ribu ton pupuk bersubsidi yang disetujui.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya dan Penyuluhan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dispertan) Kabupaten Sumenep, Qurratul Aini, memaparkan bahwa pengajuan pupuk bersubsidi ke Pemerintah Pusat sudah sesuai dengan usulan kelompok tani yang tertuang dalam Rencana Detil Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tapi ternyata Pemerintah Pusat tidak menyetujui semua pengajuan itu.
Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
“Pemkab tidak bisa mengintervensi penentuan kuota pupuk bersubsidi itu,” paparnya, Sabtu (23/1).
Meski demikian, Aini berharap petani tidak risau dengan fakta tersebut. Pasalnya, Sumenep mendapatkan jatah pupuk organik sebanyak sebanyak 3.393 ton. Selain itu, Sumenep juga mendapatkan pupuk jenis SP 36 sebanyak 6.565 ton, pupuk jenis ZA sebanyak 7.433 ton, dan pupuk jenis Ponska sebanyak 6.740 ton.
“Jenis pupuk di luar jenis Urea insya Allah mampu menanggulangi kekurangan kebutuhan pupuk petani,” jelas Aini.
Baca Juga: Tim KP3 Sumenep Lakukan Monitoring dan Evaluasi hingga Gudang Penyangga
Guna menghindari penyimpangan dalam pendistribusian pupuk, Dispertan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan TNI setempat untuk melakukan pengawasan.
Tahun 2013 lalu, Kabupaten Sumenep mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 25.000 ton. Tahun 2014 sebanyak 21.719 ton. Tahun 2015 kemarin sebanyak 24.000 ton. Sementara untuk tahun 2016 ini, Kabupaten Sumenep diberi jatah oleh Pemerintah Pusat sebanyak sebanyak 26.000 ton pupuk bersubsidi jenis Urea. (smn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News