SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, H. Djayadi, SH, MM sudah turun. Salinan putusan itu dapat dilihat di web putusan.mahkamahagung.go.id dengan mengetik putusan MA Mantan Dirut PDAM Sidoarjo. Putusan salinan putusan berupa soft copy itu dengan perkara 127/Pid.sus/PN Sby pada bagian paling akhir pada tanggal 12 Maret 2012 diberikan dan atas permintaan HM Achmad Zaini selaku penasihat hukum terdakwa.
Putusan MA menetapkan dalam perkara memberi pinjaman Rp 3 miliar kepada Deltras tersebut, terpidana H Djayadi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurangan. Putusan tersebut lebih ringan dibandikan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Vonis MA itu mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada poin 2 tanggal 30 Januari 2012 yang menyatakan bahwa terdakwa Djayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Anehnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tak segera melakukan eksekusi. Bahkan, kejaksaan mengaku belum mengetahui adanya putusan tersebut. Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto SH mengatakan jika pihaknya masih menanyakan terlebih dahulu salinan putusan MA tersebut. "Akan kami tanyakan dulu ke pengadilan," katanya kepada wartawan, kemarin.
Terpisah, Humas PN Sidoarjo, Zaini SH saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut ditangani Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Sebaiknya tanya ke PN Tipikor sana salinan putusannya," katanya. Senin (25/1).
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
Setelah ada Undang-undang tentang Pengadilan Tipikor, sambung Zaini, maka yang menangani PN Tipikor. "Untuk di sini hanya pengadilan umum,” pungkasnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News