TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Lima rentenir yang beroperasi di pasar tradisional, terjaring razia Satpol PP dan Diskoperindag Tamben Trenggalek, kemarin. Mereka diringkus dari Pasar Bendorejo Kecamatan Pogalan dan Pasar Buluagung Kecamatan Karangan. Petugas meringkus mereka setelah menerima laporan warga yang resah dengan aksi mereka.
Mereka yang diamankan petugas ini sesuai data KTP, bukanlah asli warga Trenggalek. Dua wanita dan satu lelaki berasal dari Provinsi Sumatera. Sementara dua lelaki lainnya berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek, menyatakan, penangkapan ini karena sebelummya pihaknya mendapati laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka di pasar tradisional.
Usai diamankan, mereka langsung digelandang ke Kantor Diskoperindag Tamben dan menerima pengarahan dari Kepala Diskoperindag Tamben Trenggalek, Moh Siswanto. Sedangkan Sekretaris Diskoperindag Tamben Joko Setyono menyatakan, mereka telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Mereka pun diberi kesempatan mengurus perijinan hingga sebulan ke depan. Jika tetap bandel, maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News