Kasus Korupsi Perdin Lamongan, PH Tersangka Minta Kejari segera Periksa Maskuriyah

Kasus Korupsi Perdin Lamongan, PH Tersangka Minta Kejari segera Periksa Maskuriyah Agus Happy

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Penasehat Hukum (PH) para tersangka korupsi dana Perdin DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 Miliar, Agus Happy Fajarianto,SH, yakin bahwa Maskuriyah (istri mantan Ketua DPRD Lamongan, Makin Abbas) yang kini duduk di DPRD Jatim dari FPKB terlibat. Keyakinannya tersebut didasari atas temuan bukti baru Akta Perjanjian antara Muniroh (pemilik Travel) dengan Maskuriyah.

Dikatakan Agus, bukti terbaru yang ditemukan tersebut sangat krusial, sehingga Kejaksaan Negeri Lamongan mestinya secepat mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Maskuriyah karena keterlibatanya sangat jelas. "Mestinya Kejaksaan senang dengan temuan baru ini, karena buktinya sangat kuat. Dan tidak usah menunggu fakta ini terungkap di persidangan," ujarnya 

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

"Sebab, sejatinya yang membawa dan menemukan bukti baru berupa Akta Perjanjian antara Muniroh (sudah tersangka, red) dengan Maskuriyah itu adalah kliennya. Tanpa diminta siapa pun, bukti baru ini akan saya gelindingkan ke persidangan,” tegas Agus Happy, Kamis (28/1).

Lanjut Agus, dengan temuan bukti baru ini, akan terbuka siapa sebenarnya yang bermain atau memainkan anggaran Perdin DPRD Lamongan 2012 – 2014. Agus berandai-andai jika perjanjian itu diingkari, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui uji lab. Namun Agus yakin, akta pernjanjian yang dibuat di Notaris itu sangat kuat secara hukum.

"Mestinya yang harus menjadi tersangka itu Makin Abbas(selaku Ketua Dewan) dan Istrinya Maskuriyah, bukan Ketua Komisi. Tapi semua itu kewenangan Kejaksaan. Biar nanti klien kami yang membongkar bukti baru tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Sementara, Maskuriyah yang diduga terlibat menikmati dana Perdin DPRD Rp 575 juta sejak Selasa (26/1) kemarin hingga kini sulit ditemui wartawan. Bahkan, para karyawan di diler Yamaha Jl Panglima Sudirman milik Maskuriyah sepertinya sudah dibekali pola bicara saat menemui siapa pun tamu yang bertandang ke diler Yamaha tersebut.

Ketika bangsaonline.com berusaha konfirmasi datang ke diler, seorang karyawati dengan nada ketus mengatakan bahwa bosnya (Maskuriyah) tidak ada di kantor. "Saya tidak tahu, sejak pagi tidak datang ke kantor," ujarnya

Karyawati yang enggan menyebutkan namanya itu menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal yang dialami bosnya. "Saya hanya melayani tamu kalau mau beli motor saja, kalau keperluan yang lain tidak," ujarnya.

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Sementara Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Edy Subhan, menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait dengan temuan bukti baru dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan. “Untuk temuan kerjasama antara bu Maskuriyah dan Muniroh masih kita dalami,” ungkap Edy Subhan di kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran.

Pihaknya, sambung Edy, lebih memilih untuk fokus pada kasus perjalanan dinas yang sudah berjalan. “Karena di fakta penyidikan belum terungkap adanya MoU seperti temuan itu,” terang dia.

Dalam kasus ini, sudah empat orang dijebloskan ke tahanan, mereka adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, A. Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D. Selain ketiganya, Muniroh juga mengalami nasib serupa.

Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan

Namun Edy menegaskan, meski tanpa ada temuan baru tersebut, pihaknya merasa sudah memiliki bukti kuat untuk menjebloskan para tersangka ke hotel prodeo. “Kita merasa tanpa ada itu pun kita sudah memiliki alat bukti yang kuat, karena perbuatan oleh terdakwa dan tersangka itu pun sudah cukup, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,” jelasnya.

Namun, Ia tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, ada bukti baru, meski itu pun masih relatif. “Kalau kemungkinan ada tersangka lain, apakah saksi-saksi atau tersangka membuka bukti seperti itu di persidangan yang mendukung bukti itu,” pungkasnya.

Sementara, H. Makin Abbas, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi, meski terdengar nada sambung di selularnya. Begitu juga ketika di kirim pesan pendek juga tidak pernah dibalas. (qom/rev)

Baca Juga: Korupsi Bantuan Poktan Rp 60 Juta, Kejari Lamongan Tahan Camat Solokuro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO