NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Eny Suryati (42), warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Dwi Setyowato (26), warga Kecamatan Purwoasri. Pelapor mengaku telah ditipu terlapor karena berjanji meloloskan jadi CPNS, namun tak terbukti.
Berdasarkan laporan, Eny yang mengaku anggota BIN, bersedia membantu memasukkan jadi CPNS dengan syarat ada uang pelican, tiga peserta tes CPNS, Rp 330 Juta. Pelapor tergiur dengan hal iru dan menyerahkan uang Rp 280 juta, untuk tiga orang, pada 17 September 2013 silam. Pelapor menyerahkan uang itu ke rumah terlapor. Namun janji itu hanya isapan jempol.
BACA JUGA:
- Terungkap! Kronologi Wanita Muda di Nganjuk Dibacok Remaja yang Diduga Kesal karena Cinta Ditolak
- Cinta Ditolak Jadi Motif Pembacokan Perempuan Muda di Nganjuk
- Pembacok Wanita Muda di Nganjuk Dibekuk di Mojokerto saat Siap Kabur ke Luar Jawa
- Misteri Pembacokan Wanita Muda di Nganjuk: Korban Luka Parah, tapi Motor Beat Utuh di Lokasi
Sebab ternyata, pelapor dan temannya, nyatanya tidak masuk dalam penerimaan CPNS, baik di Kabupaten Kediri maupun Kota Kediri. Pelapor lalu meminta pertanggungjawaban dan diberi surat pernyataan isinya jika SK CPNS tidak turun pada Januari 2016, maka terlapor sanggup mengembalikan uang dan jika tidak, sanggup dituntut secara hukum.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan. "Kasusnya masih dalam penyelidikan. Sementara kami sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan," terang AKP Wahab. (dit/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




