Tersangka Gedung Garuda Lamongan jadi Tahanan Kota

Tersangka Gedung Garuda Lamongan jadi Tahanan Kota Gedung Garuda yang ambruk 2014 silam. foto: BM

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Insiden runtuhnya gedung Garuda yang berlokasi di Kecamatan Babat Lamongan, saat diguyur hujan pada Jumat (28/11), 2014 silam memasuki babak baru dan dibuka lagi kasusnya.

Kasus ambruknya gedung yang menelan anggaran rehab sekitar Rp 400 juta itu ditengarai tak sesuai spektek (fungsi, red). Kasus itu telah ditindaklanjuti penyidik Polres Lamongan dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. 

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Seperti diketahui, proyek tersebut anggaran per tahunnya sebesar Rp 200 juta terbagi dua tahap yakni pada 2013 dan 2014. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik kepolisian yang dibantu tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), ditemukan adanya kesalahan prosedur teknis dalam proses renovasi gedung Garuda tersebut. Sehingga ada indikasi yang mengakibatkan adanya kerugian Negara atas kasus tersebut.

Akhirnya, penyidik menetapkan Yunan sebagai pemilik CV Jatayu Paksi yang dipercaya sebagai pelaksana proyek rehab itu sebagai tersangkanya. Usai mengumpulkan bukti-bukti, pihak Kejaksaan Negeri pada bulan Februari depan akan memberlakukan tahanan kota kepada tersangka Yunan selaku pemilik CV Jatayu Paksi yang merehab gedung Garuda. 

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edi Subhan. “Awal bulan Februari kita tindaklanjuti, dan status Yunan saat ini sebagai tahanan kota yang wajib lapor,” ungkapnya, Jum'at (29/1).

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Dikatakan Edi dalam kasus tersebut tidak hanya bukti material, bahkan tim auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, turun lapangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Garuda di Kecamatan Babat Lamongan.

"Kasus Gedung Garuda penyelidikannya dari Polres Lamongan semua, dan tidak mungkin semua ikut menagani karena hanya satu obyek. Nanti malah susah untuk pengumpulan alat buktinya," tandasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO