Ratusan Tenaga Kerja Asing Serbu Gresik, Disnakertrans Mengaku tak bisa Kendalikan

Ratusan Tenaga Kerja Asing Serbu Gresik, Disnakertrans Mengaku tak bisa Kendalikan Tenaga kerja asing. foto: ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik yang banyak berdiri ribuan industri menjadi sasaran tenaga kerja asing. Saat ini ratusan pekerja asing menyerbu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Hal ini juga didukung para pemilik PMA di Gresik yang lebih memilih pekerja asing karena dinilai menguasai skill yang dibutuhkan, juga orangnya pekarja keras.

Data di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Pemkab Gresik menyebutkan, jumlah pekerja asing yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan Gresik jumlahnya tiap tahun meningkat. Saat ini, jumlah pekerja asing yang bekerja di Gresik mencapai kisaran 500 lebih pekerja.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Menurut Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH, jumlah TKA ini tergolong cukup banyak. TKA tersebut di antaranya berasal dari RRC, Jepang dan lainnya.

Mulyanto mengaku, pihaknya tidak bisa mengendalikan laju pertumbuhan TKA yang bekerja di Gresik. Sebab, TKA-TKA tersebut bisa bekerja di perusahaan di Gresik atas regulasi (rekomendasi) Kemenakertrans (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). "Kami di sini hanya bisa menerima pekerja-pekerja asing itu masuk ke Gresik, karena yang membuat regulasi Kemenakertrans," ujar Mulyanto.

Lanjut Mulyanto, menurutnya Disnakertrans Gresik saat ini hanya melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans agar bisa membatasi TKA masuk ke Gresik. "Kami terus terang juga khawatir TKA yang masuk ke Gresik makin banyak, sehingga bisa mengancam program kami untuk mengurangi angka pengangguran," terangnya.

Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik

Mulyanto lebih jauh menjelaskan, jumlah TKA di Gresik tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar. Karena banyak pekerja asing yang tidak terdaftar alias ilegal. "Mereka tidak pernah melaporkan keberadaannya di Gresik," terangnya.

Ditambahkan Mulyanto, keberadaan TKA tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap daerah, terlebih PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena belum ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur tenaga asing. Namun, setelah adanya Perda mereka dikenakan retribusi. "TKA dikenakan retribusi Rp 12 juta per tahun," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO