JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pendiri LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan, saat peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Masinton Pasaribu terjadi, Dita Aditya tidak dalam keadaan mabuk.
"Kalau dia mabuk berat, enggak mungkin dia pergi ke polisi dan rumah sakit," katanya saat ditemui di kantor LBH APIK Jakarta pada Senin, 1 Februari 2016.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Ia mengatakan apa yang dikatakan Masinton Pasaribu—anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—bahwa Dita dalam kondisi mabuk berat merupakan ucapan yang sering dilontarkan masyarakat saat melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat patriarki.
"Menggambarkan bahwa dia (Dita) seorang 'bad girl' yang pulang malam dan enggak mungkin seorang anggota Dewan yang terhormat melakukan tindak kekerasan," katanya. Menurut Nursyahbani, ini pola yang biasa ditemui dalam beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut pengakuan Dita, yang diceritakan kepada Nursyahbani, Masinton merupakan sosok yang temperamental dan ingin mengontrol semuanya, termasuk kehidupan para stafnya. Nursyahbani juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus yang terjadi antara Dita dan Masinton.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Soal ketakutan Masinton yang menanyakan berulang-ulang kepada Dita mengenai rahasianya yang takut dibocorkan Dita ke teman-temannya, Nursyahbani mengatakan tak ada rahasia apa-apa menurut pengakuan Dita. "Apa sih rahasianya yang ditakuti? Dita di sana enggak ngobrol soal pekerjaan."
Nursyahbani, yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2004-2009, mengimbau sebaiknya istilah “asisten pribadi” dihilangkan saja. Makna kata tersebut menimbulkan pemahaman seolah memiliki orang itu kadang posesif, padahal asisten pribadi digaji negara.
Selain mengadu ke LBH APIK, Dita sebelumnya melapor ke Polsek Jatinegara. Ia mengaku dianiaya Masinton pada 21 Januari. Tindak kekerasan itu terjadi saat keduanya bertengkar karena Dita pada pukul 22.30 belum pulang ke apartemennya. Ketika itu, ia dan sejumlah temannya tengah hangout di Camden bar, Cikini.
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
“Kami akan membantu semampu kami, kita akan melakukan langkah-langkah yang ada. Karena kekerasan ini juga sudah melanggar kode etik DPR,” kata Nursyahbani, Ketua LBH Apik.
Dita mengaku penganiayaan yang dilakukan Masinton bukan pertama kali dialami. “Kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi, Sebelumnya sudah terjadi pada 17 November 2015, dan hanya dilaporkan ke security saja agar tidak terjadi lagi, taunya terjadi lagi malah lebih parah,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News