SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 77 desa di Kabupaten Sidoarjo bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 29 Mei 2016.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Sidoarjo Drs Asrofi MM menyatakan, 77 desa tersebut kini telah membentuk Panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. "Saat ini sudah terbentuk Panitia Pilkades serentak di 77 desa tersebut," beber Asrofi kepada BANGSAONLINE usai mengikuti rapat koordinasi SKPD dengan Penjabat Bupati Sidoarjo H Jonathan Judianto, di Kantor Pemkab Sidoarjo, Rabu (3/2/2016).
Baca Juga: Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
Kata Asrofi, ada sejumlah hal yang membedakan dengan gelaran pilkades sebelumnya, misalnya soal penjaringan calon kepala desa (kades). Jika calon kades di sebuah desa lebih dari lima, maka akan diseleksi oleh panitia tingkat Pemkab Sidoarjo. "Namun jika calon ada lima, maka seleksi administrasi calon cukup dilakukan panitia pilkades di desa tersebut," beber mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo ini.
Dia juga menjelaskan sekilas soal aturan main Pilkades, diantaranya terkait money politics (politik uang), yakni melarang calon kades untuk menggunakan money politics guna meraup dukugan suara.
Apakah aturan larangan money politics ini jika dilanggar bisa menggugurkan calon? Asrofi menyebut soal sanksi, diserahkan kepada masing-masing panitia Pilkades. "Soal sanksi diserahkan ke masing-masing panitia Pilkades," tandas Asrofi.
Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
Sementara, terkait anggaran, Asrofi menyatakan dana Pilkades serentak bersumber dari dana APBDes, yang notabene juga bersumber dari dana APBD Kabupaten Sidoarjo. Nilainya, tergantung pada jumlah pemilih pada Pilkades tersebut. Nilainya berkisar mulai dari Rp 50 Juta, Rp 60 Juta hingga Rp 70 Juta perpilkades. (sta/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News