JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dugaan kasus pemukulan yang dilakukan politisi PDIP Masinton Pasaribu kepada stafnya, Dita Aditya, memunculkan beragam tanggapan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, jika benar terjadi penganiayaan kepada stafnya, Masinton bisa mendapat sanksi berat, yakni berupa pemecatan dari DPR. Kolega Masinton di Fraksi PDIP ini meminta kasus Masinton tidak dibawa ke ranah politik. Alasannya, masalah tersebut merupakan masalah personal.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan meyakini bahwa Masinton tidak melakukan pemukulan terhadap Dita. Meski begitu, Fraksi PDIP tetap meminta Masinton menemui keluarga Dita untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. “Kami sudah menyarankan Masinton menemui keluarga Dita,” kata Trimedya Panjaitan seperti dilansir RMOL (3/2).
Tak hanya itu, Trimedya mengaku mencium aroma politis dalam pelaporan kasus dugaan pemukulan Masinton. “Ini resiko terhadap sikap kritis dia dalam banyak hal. Dia kan rising star di DPR dan Komisi III. Ini pembelajaran bagi dia agar lebih hati-hati,” kata Trimedya.
Terkait dukungan dari kolega Masinton di PDIP, muncul prediksi bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri akan membela Masinton Pasaribu. Alasanya, Masinton merupakan striker PDIP di parlemen.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Trimedya Panjaitan mengutarakan bahwa Megawati meminta Fraksi PDIP mengawal kasus Masinton. “Diluruskan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya, mengutip permintaan Megawati.
Sementara sejak kemarin, dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota F-PDIP Masinton Pasaribu ke Dita Aditia sudah bergulir di Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dua lembaga itu harus bisa mengusut tuntas.
"Kasusnya sudah ditangani penegak hukum. Bahkan MKD juga ikut menangani. Biar dua-duanya yang menangani, bisa jalankan tugasnya dengan baik," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
"Harus dukungan ke kepolisian dan MKD untuk mengungkap mana yang benar," sambungnya.
Agus menuturkan bahwa biasanya staf ahli atau asisten pribadi dari anggota dewan berasal dari partainya sendiri. Dengan demikian, ada kedekatan antara keduanya. "Biasanya staf ahli karena yang rekrut anggota dewan, jadi punya kedekatan emosional tersendiri. Biasanya dari partainya sendiri, kan bergaul setiap hari, kalau lain partai ditakutkan ada yang kurang baik," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Dita memang sudah melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016. LBH APIK yang mewakili Dita kemudian juga melaporkan Masinton ke MKD pada Selasa (2/2).
Baca Juga: Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
Saat ini, ada dua versi dugaan penganiayaan tersebut. Dita mengaku dipukul dua kali di dalam mobil oleh Masinton. Sementara itu, Masinton membantah.
Masinton menyebut Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.
MKD sendiri berencana mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk berkoordinasi mengenai kasus yang merundung Masinton. "Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan pantau. Kalau di ranah hukum ada pelanggaran, pasti ada pelanggaran di ranah etikanya," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya
Namun, menurut Dasco, MKD akan rapat internal terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus Masinton. "Sesuai tata beracara, kami harus rapat internal dulu. Jadi, siang ini kami belum berencana ke Bareskrim," ujar Dasco.
Dasco enggan mengungkapkan sanksi bagi Masinton apabila dia terbukti melanggar kode etik anggota Dewan. Menurut dia, ada proses lain yang harus dijalani sebelum memutuskan sanksi bagi Masinton. "Kedua belah pihak kan juga saling bertentangan. Itulah gunanya kami berkoordinasi dengan penyidik, untuk sinkronisasi agar berguna bagi proses di MKD," katanya.
Sementara pihak Bareskrim tidak terpangaruh dengan beragam anggapan mengenai kronologis kejadian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan silang kronologi antara Dita Aditia Ismawati dengan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sehubungan laporan penganiayaan politikus PDIP itu.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Tetapkan Beberapa Tersangka Pengeroyokan oleh Geng Sakura
“Tentunya silakan saja para pihak mengatakan di luaran seperti apa. Bagi kami, adalah saat melakukan proses BAP [berita acara pemeriksaan] nantinya, tentunya itulah yang akan kami jadikan pedoman untuk melakukan proses lebih lanjut,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Dari pemeriksaan itu, lanjut Agus, penyidik akan menentukan proses berikutnya. Menurut dia, penyidik bertanggung jawab membuktikan ada atau tidaknya pihak yang bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan itu. “Itu sah-sah saja masing-masing pihak berbeda penyampaiannya,” katanya. (tic/mer/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News