JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat disebut belum seluruhnya paham tentang jumlah poin dan isi draft revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI diminta untuk membuka draft tersebut ke publik
"Dibuka saja, dibuat saja dibuka pada publik item per item. Sekarang kan zaman terbuka, bahkan kalau ada hal yang baik, seharusnya ada ruang demokrasi," kata Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait saat menjadi pembicara di rilis hasil survei bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi' di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Menurut Maruarar, membuka draft itu ke publik perlu dilakukan agar masyarakat paham bahwa revisi tidak bertujuan untuk melemahkan KPK. "Saya tidak pernah dengar ada anggota DPR dari fraksi atau partai manapun yang mau melemahkan KPK," ujar pria yang akrab disapa Ara itu.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi sebelumnya menyampaikan poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyakarat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang mengatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin. "Nah, ketidakjelasan itu menurut saya, Menkum HAM pasti lebih paham detailnya ya, saya dari perspektif survei tadi, saya mengomentari hasil survei. Nah kalau pembicaraannya nanti mengarah ke melemahkan KPK, sikap presiden itu (menarik diri)," kata Johan. (dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News