Pembangunan Molor, Kejari Bidik Proyek Pasar Blimbing Senilai Rp 9,7 M

Pembangunan Molor, Kejari Bidik Proyek Pasar Blimbing Senilai Rp 9,7 M

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, mulai membidik kasus keterlambatan pembangunan mega proyek pembangunan pasar Blimbing Kecamatan Brondong Lamongan yang dianggarkan melalui APBD-BK Provinsi sebesar Rp 9,7 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Srikandi Dua Putri ini molor dari jadwal, dan disinyalir tidak sesuai dengan RAB.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Budiyanto, SH, bahwa banyak laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan, termasuk pengerjaannya yang molor dan tidak sesuai RAB. "Kami berjanji segera melakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (9/2).

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Lamongan Gunadi mengatakan bahwa pihaknya dan Komisi C sudah memanggil pihak rekanan. Hasil pertemuan disepakati pihak rekanan PT Srikandi Dua Putri tidak bisa menyelesaikan pengerjaan dan dikenakan denda sesuai dengan besarnya pekerjaan yang belum diselesaikan.

Ketika disinggung terkait kualitas bangunan Pasar Blimbing yang pengerjaanya terkesan asal-asalan dan jelek, Gunadi berdalih bahwa bangunan pasar tersebut masih belum finishing sehingga masih terlihat tidak bagus. “Kalau itu finishingnya sebenarnya belum bagus, seharusnya seperti itu (seperti bangunan yang sudah jadi-red), seperti tampak depan dan nanti kita minta seperti yang di depan itu,” kelitnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO