NGAWI, BANGSAON LINE.com - Dua karyawan koperasi yang bertugas sebagai debt collector, dengan sistem tagihan tiap minggu, diurus polisi karena sangat arogan dalam menagih.
Rina, isteri Agus Supriadi (37) warga Prandon Karang Tengah Kec.Ngawi meminjam uang Rp 1 juta kepada koperasi, 16 Desember 2015 lalu. Kesepakatannya, tiap Rabu mengangsur.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Rabu (3/2), petugas koperasi Pradana Hari Abrianto (23) bersama Rudi Surya Cahyono (30) mendatangi rumah Agus, tapi rumahnya terkunci. Mereka memaksa masuk.
Pilihannya, mereka memaksa masuk lewat pintu belakang. Parahnya, dua daun pintu dicopot lalu di bawa ke kantor koperasi. Lha daun pintu langsung dijual dengan ditawarkan empat ratus ribu, tetapi hanya laku dua ratus ribu dan setelah itu si pemilik tidak dihubungi atau diberi tahu.
Begitu mengerti rumahnya terbuka tanpa pintu, membuat kaget Agus. Seketika saat itu Agus mencari tahu siapa yang telah membongkar daun pintu rumah bagian depan.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Agus melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ngawi kota. Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim polsek Ngawi melakukan penangkapan pada dua karyawan koperasi yang telah melakukan pencurian daun pintu milik Agus Supriadi tersebut.
Dan pada hari Rabu (10/2) dua karyawan koperasi langsung diamankan di polsek Ngawi kota.
Kapolsek Ngawi AKP Lilik Sulastri SH membenarkan, adanya penangkapan atas kejadian ini. (nal)
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News