Kades Padike dan Bunpenang di Sumenep Tersandung Kasus Hukum

Kades Padike dan Bunpenang di Sumenep Tersandung Kasus Hukum

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sejak tahun 2014 hingga awal tahun 2016 sebanyak dua Kepala Desa (Kades) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tersangdung kasus hukum. Dua Kades itu, yakni Sunanto Kades Bunpenang, Kecamatan Dungkek, dan Syafaatun Nuriyah (41)Kades Padike, Kecamatan, Talango. ”Selama ini ada dua Kades yang tersandung hukum,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Setiawan Karyadi.

Informasinya, Kades Bunpenang tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan desa (BKD) tahun 2014. Mestinya bantuan dari pemerintah sebesar Rp 50 juta itu digunakan untuk perbaikan tambal sulam jalan desa setempat. Namun, faktanya bantuan tersebut digunakan untuk jalan rawat beton yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Sehingga pekerjaan fisik tersebut terdapat kerugian negara.

Saat itu berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polres Sumenep, Sunanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, dan pasal 8 jo pasal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Sementara Kades Padike tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Syafaatun Nuriyah sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Malang, setelah dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, beberpa waktu lalu.

Syafaatun Nuriyah merupakan terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah dirinya ditangkap oleh jajaran tim Reskoba Poles Sumenep, Rabu (5/8) pukul 10.40 di ruang tamu rumahnya sendiri.

Akibat perbuatannya, Syafaatun Nuriyah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.”Kades Padike tidak sampai diberhentikan, kalau Kades Bunpenang sudah diberhentikan,” kata mantan Camat Talango itu.

Menurutnya, kasus yang menimpa Kades Bunpenang tergolong kasus dalam ketegori khusus, sedangkan kasus yang menimpa Kades Padike, termasuk kategori umum.Sesuai Peraturan Bupati (Perbub), jika kasus yang dilakukan oleh Kades termasuk kategori khusus seperti tindak pidana korupsi otomatis akan diberhentikan. Sedangkan kasus tindak pidana umum tidak sampai pencabutan haknya sebagai kepala desa. ”Kalau koprusi minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun sampai penjara seumur hidup. Kalau kasus tindak pidana umum dibawah itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO