Polemik Pilkades Poteran Sumenep, Bupati Diminta Laksanakan Putusan PTTUN

Polemik Pilkades Poteran Sumenep, Bupati Diminta Laksanakan Putusan PTTUN

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Rausi Samorno, mengatakan bahwa Bupati harus turun tangan untuk melaksanakan semua amanah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, terkait polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran, Kecamatan, Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

”Bupati harus turun tangan untuk melaksanakan semua putusan PTTUN itu. Karena itu merupakan perintah negara. Jika tidak dilakukan, maka sama halnya telah melawan negara,” kata Rausi Sumorno.

Baca Juga: Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi

Berdasarkan amar putusannya PTTUN Surabaya, tertanggal 07 Januari 2016 memerintahkan Bupati Sumenep untuk membatalkan dan mencabut SK No.188/720/KEP/435.013/2014 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih atas nama Suparman, No urut 02, Desa Poteran, Kec Talango tertanggal 16 Desember 2014. PT TUN juga membatalkan SK PTUN Surabaya No.180/B/2015/PT.TUN SBY tertaggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding.

Amar putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, karena berdasarkan SEMA No.08/2011 tentang putusan PT TUN tersebut tidak lagi dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Menurutnya, apabila putusan itu sudah dibacakan, dikeluarkan dan diterima, maka secara otomatis meniadakan proses pilkades sebelumnya. Karena PTTUN telah memerintahkan pelaksanaan pilkades ulang dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati terkati penetapan sebagai kepala desa.

Baca Juga: 46 Personel Polresta Sidoarjo Bakal Amankan Pilkades Sumenep

Bupati sudah mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada semua pejabat terkait, mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa untuk melakukan proses pelaksanaan pilkades dari awal, mulai pembentukan kepanitiaan hingga penghitungan suara layaknya pegelaran pilkades pada umumnya.

”Kalau memang disetujui kepanitiaan yang lama dan bisa melaksanakan ya tidak apa-apa,” jelas dia.

Lebih lanjut Rausi mengatakan, jika nantinya pejabat di tingkat desa tidak mau melaksanakan amanah PTTUN itu, pemerintah ditingkat Kabupaten bisa mengambil alih untuk melaksanakan putusan tersebut. ”Pemkab dalam hal ini Bupati atau Pemdes (Pemerintahan Desa) bisa mengintervensi,” jelas dia.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Lima Cakades Parsanga Sumenep Siap Berlaga di Pilkades Serentak 2021

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep Ali Dhafir, mengaku belum menerima salinan itu. Sehingga, belum bisa memberikan kejelasan soal langkah yang akan dilakukan kedepan. ”Sampai detik ini kami belum dapat disposisi hal tersebut, jadi tunggu aja formalnya,” dalihnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Poteran, Kecamatan Talango, tahun 2014, sempat kisruh lantaran ditengarai banyak kecurangan. Itu bermula dari selisih angka antara surat undangan dengan hasil perolehan suara yang ditulis panitia di papan plano. Di papan plano yang ditulis panitia tertera angka 541, sedang di buku daftar hadir undangan tercatat 539 orang undangan yang hadir dan menggunakan suaranya.

Akibatnya, pelaksanaan itu sempat dihentikan sebelum ada kesepakatan anatara panitia dengan lima calon. Setelah itu, semua calon sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang. Namun penghitungan itu dilakukan di lantai dua Setkab Sumenep keesoakan harinya. (fay/jiy/ns)

Baca Juga: Saring Bacakades, DPMD Sumenep Gelar Ujian Kepemimpinan di Gedung Islamic Center

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO