Terkait Pengelolan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim, Judicial Review oleh Risma Dianggap Sia-sia

Terkait Pengelolan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim, Judicial Review oleh Risma Dianggap Sia-sia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani untuk mengajukan judicial review terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan ke Provinsi dianggap sia-sia belaka. Pasalnya, amanah UU 23/2014 menegaskan pengelolaan SMA/SMK kewenangannya ada di provinsi. Hal ini semata-mata agar proses pendidikan wajar 12 tahun dapat merata di kab/kota di Jatim.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan jika saat ini masih banyak kab/kota yang tidak mampu mengelola SMA/SMK dengan baik, sehingga keinginan pemerintah untuk mensukseskan wajib belajar 12 bisa terealisasi.

Baca Juga: Gelar Studium Generale, Fikom Unitomo Siapkan Lulusan Berkualitas di Era Post-Truth

Karenanya dalam UU 23/2014 diamanahkan untuk pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi. Sementara keinginan Pemkot Surabaya untuk menggratiskan siswanya yang duduk di SMA/SMK sah-sah saja tentunya lewat mekanisme bea siswa seperti yang dilakukan Kab.Bojonegoro.

"Yang pasti kebijakan pemerintah terkait UU 23/2014 sudah adil. Karena tidak semua kab/kota yang ada di Jatim dapat mengelola SMA/SMK dengan baik. Padahal amanah UU menegaskan jika semua warga negara tanpa terkecuali harus mendapatkan pendidikan, dengan begitu negara memang harus hadir untuk masyarakatnya memperoleh pendidikan. Salah satunya dengan menyerahkan pengelolaan SMA/SMK kepada provinsi agar ada pemerataan," tegas politisi asal PAN Jatim ini, Rabu (17/2).

Kalaupun kemudian di tengah jalan, Wali Kota Surabaya tidak terima dan mengajukan juditial review, sah-sah saja. Namun demikian apakah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, pihaknya tidak tahu menahu. "Namun demikian sebenarnya ada solusinya jika Bu Risma ingin menggratiskannya tentunya lewat mekanisme beasiswa. Akan tetapi ada satu catatan, hal ini jangan sampai dipolitisir," lanjutnya.

Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar meminta Risma untuk legowo. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kebijakan pusat dan semuanya harus tunduk dan patuh terhadap ketetapan UU. Dan yang peling penting dan digarisbawahi yaitu demi keadilan dan pemerataan pendidikan di masyarakat.

"Sebagai aparat pemerintah di daerah seharusnya Bu Risma tunduk dan patuh dengan UU. Apalagi kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang tak mampu untuk menyelesaikan wajar 12 tahun,"papar politisi asal Partai Demokrat itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang dilakukan Risma sah-sah saja. Sementara itu, untuk keputusannya diserahkan pada keputusan MK. "Saya tidak tahu apakah juditial review itu diterima atau tidak, khan saya bukan MK,"tanyanya lagi. (mdr/dur)

Baca Juga: ITS Raih 4 Penghargaan di KBGI 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO