SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mochtar Laidin (45), warga Perum Gading Fajar I Block C3 no 19 Kecamatan Buduran Sidoarjo dibekuk polisi di kawasan Jalan Manukan Surabaya. Mochtar jadi salah satu dari enam komplotan penggelapan mobil rental yang berhasil diendus polisi.
Kapolsek Lakarsantri Slamet Sugiarto, Kamis (18/2) menjelaskan, penangkapan itu berawal dari korban Djibril Trisno pegawai Jaya Rent yang melaporkan perkara penggelapan dua mobil milik rental mobilnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari laporan tersebutlah kemudian polisi melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Haryoko Widhi langsung menuju kantor Jaya Rent.
"Kami mendapat laporan dari pegawai rental mobil yang disewa pelaku, dari laporan itu kami langsung melakukan penyidikan," jelas Kapolsek Lakarsantri, Slamet Sugiarto.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan Mochtar setelah Nur Hidayat selaku pemilik Jaya Rent menghubunginya melalui SMS yang berisi ajakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Karena sudah ada laporan, saat tersangka datang, langsung kami melakukan penangkapan," kata Slamet.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Disebutkan, Mochtar ternyata sudah melakukan penggelapan dalam kurun waktu 2 tahun sebanyak 12 mobil di tiga tempat rental yang berbeda. Meliputi Rental Al-Kautsar di Taman Pinang, Karomah Rent di Sidoarjo, dan Jaya Rent di Manukan Tama.
Modusnya, Mochtar meminjam mobil dengan dalih untuk bepergian keluar kota selama seminggu. Lalu pelaku membayarnya dan meminjam kembali mobil lainnya, setelah mendapatkan mobil, Mochtar dan temannya tidak melakukan pembayaran.
"Pelaku tidak sendiri, ada enam pelaku lainya yang masih DPO kami sudah mengantongi nama-namanya," ungkap Perwira dengan melati di pundaknya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Di hadapan petugas, bapak satu anak ini mengatakan, biasanya mobil digadaikan di Madura sebesar Rp 20 juta, "Biasa digadaikan di Madura mas, dengan Harga 20 juta," aku Mochtar.
Namun dua mobil yang diamankan bersama pelaku adalah hasil penemuan dari GPS yang berada di mobil. Polisi berhasil mengambil mobil di Jombang dan Sidoarjo. Sekarang polisi mengetahui 7 mobil lainnya berada di Madura. Namun polisi belum mengungkapnya.
Terkait kasus yang sama di Polda Jatim juga menerima laporan yang sama dan tersangka adalah komplotan Mochtar. Saat ini Polda masih melakukan pengejaran terhada enam pelaku lainnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Kini, Mochtar diamankan beserta barang bukti dua unit mobil Avanza bernopol L 1808 YN dan Suzuki Ertiga bernopol L 1532 RE. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News