Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal

Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal Bupati Bojonegoro, Suyoto

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro, Suyoto mendesak kepada SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam yang masa sewanya sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 lalu. Hingga kini belum ada kesepakatan lagi antara Pemerintah Desa dan SKK Migas.

Penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun, namun hingga kini belum selesai. Diatas TKD itu digunakan operator minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk kegiatan operasi Pad C.

Baca Juga: Dorong Petani Mandiri, EMCL Adakan Program Sekolah Lapang Pertanian

"Secara de facto tanah sudah digunakan EMCL, namun secara de jure masih haknya desa," ungkap Suyoto, Senin (22/2/16).

Sehingga, sambung dia, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemkab, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BPK RI, untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.

"Saran dari BPK RI agar menggunakan aturan terbaru, yakni undang-undang RI nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," jelas dia.

Baca Juga: APBD Bojonegoro Bisa Rp 7,5 Triliun, Sayang Bupati-Wakil Bupati Bertengkar depan Publik

Menurut bupati, hasil koordinasi ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak boleh melalui sewa, hal itu sesuai amanat UU no 2 tahun 2012, dan harus melalui pengadaan. "Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Sementara masa sewa tahun ini berakhir 11 februari 2016," jelas dia.

Peraturan yang baru ini, menurut Kang Yoto -sapaan akrabnya Suyoto- sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon untuk bertindak sewenang-wenang mengambil paksa TKD selama batas penyelesaian 60 hari setelah penetapan lokasi oleh Gubernur. "Atas dasar itu maka saya sampaikan jangan sekali-kali SKK Migas berfikir mau menggunakan UU ini alat paksa mengambil," tegas dia.

Mengapa, lanjut dia, karena Pemerintah Desa Gayam sudah memberi kesempatan EMCL sebagai pelaksana SKK Migas selama 4 tahun untuk menyelesaikan tukar guling. Selain itu, Pemkab sendiri waktu mengeluarkan izin pinsip sudah menyatakan 6 hal yang harus disepakati sebagai isu sosial yang harus beres.

Baca Juga: Dapat PWI Award Kategori Peduli UMKM, EMCL: Kami Merasa Terhormat

"Kalau kebaikan Pemab dan Pemdes Gayam kemudian dibalas dengan pendekatan yang nanti akan merampas ini semena-mena. EMCL tidak memahami dinamika sosial. Karena itulah saya tekankan betul, pada saatnya nanti saya minta maaf jika tiba-tiba terjadi konflik kepentingan saya akan berdiri dibarisan rakyat walaupun saya berada di kedudukan pemerintah," tegas dia.

Dalam beberapa kali rapat, Pemerintah Desa sudah mengajukan negosiasi harga kompensasi penggunaan TKD tersebut, namun juga belum ada hasil. Pemerintah desa membatasi selama 60 hari SKK Migas untuk menyelesaikan tukar guling itu.

"Selama belum ada kepastian jangan dilakukan kegiatan apapun di atas tanah kas desa, karena statusnya milik desa. Karena perjanjian sudah tidak berlaku," pungkas dia. (nur/ns)

Baca Juga: Mengintip Aktivitas Warga Gayam Bojonegoro dalam Merajut Ekonomi di Tengah Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO