Mulai Terapkan Zona Waktu Jualan, Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Rombong PKL

Mulai Terapkan Zona Waktu Jualan, Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Rombong PKL Petugas Satpol PP saat menyegel dengan memberi garis pengaman di sejumlah rombong milik PKL yang dirazia. foto : arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski belum terealisasi adanya koordinasi antara PKL dan pemkot Kediri terkait Perwali 37 tahun 2015 tentang zona waktu jualan pedagang kaki lima (PKL), petugas Satpol PP Kota Kediri menyita beberapa rombong milik PKL di jalan Brawijaya, Senin (22/2) pagi.

Dalam operasi itu, Perugas Satpol PP mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengangkut rombong milik para PKL. Walaupun tidak melawan, sejumlah pedagang menyesalkan langkah yang dilakukan Satpol PP.

Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL

Seperti yang diungkapkan Solehah, pedagang gorengan di depan SD santa Maria jalan Brawijaya. Dia menyesalkan apa yang dilakukan Satpol PP karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada surat atau pemberitahuan, tiba-tiba langsung diangkut rombong saya," ujar dia.

Apalagi, saat itu, dia baru saja menggelar dagangan yang nilainya sekitar Rp 1 juta dan baru mendapat uang Rp 5.000. "Baru saja gelar dagangan, langsung diangkut begitu saja," keluh dia.

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai aturan. Sosialisasi dengan para pedagang sudah dilakukan, akan tetapi mereka tetap berjualan. "Hari ini, kami mengambil sikap tegas dan langsung membawa rombong-rombong ke kantor Satpol PP," tegas Nur Khamadi.

Baca Juga: Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemkot Kediri Sidak ke PKL Pecel Tumpang Jalan Dhoho

Untuk permulaan, pihaknya akan memberi toleransi dengan memberinya surat pernyataan untuk tidak berjualan ditempat yang sama. "Kami beri surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Menurut Nur Khamid, sesuai Perwali 37 tahun 2015, di kota Kediri ada 5 zona waktu yang bisa digunakan untuk jualan. Yakni, zona pukul 17.00-05.00, zona pukul 08.00-12.00, zona 08.00-17.00, zona pagi sampai jam 22.00, dan zona steril. "Untuk zona yang tidak boleh sama sekali ada PKL, berada di jalan jalur provinsi," jelas dia. (rif/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO