NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) beberapa hari ini berada di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur guna melakukan penyidikan. Saat ini KPK mulai membidik dugaan rekening gendut Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman. Untuk mengungkap hal tersebut kini rekanan yang notabene pemenang proyek pada APBD 2008 - 2014 dipangil oleh penyidik KPK. Mereka diminta menghadap penyidik KPK Selasa (23/02) pada pukul 09.30 WIB di Jakarta.
Informasi yang diterima bangsaonline.com, sekarang keempat rekanan tersebut dalam perjalanan menuju Jakarta. Mereka adalah H Sulkan, Ketua Gappensi Nganjuk, Sukijo, Pringgodigdo, Dirut PT Pringgodigdo dan Ismail, pemborong dari Madiun yang disebut-sebut dekat dengan Walikota Madiun.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Saat dikonfirmasi, Pringgo, Direktur PT Pringodigda yang beralamat di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro Nganjuk, mengungkapakan bahwa dirinya beserta rekanan besar di Kabupaten Nganjuk akan menghadiri panggilan KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan kekuasaan serta gratifikasi Bupati Nganjuk
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Pringgo, dirinya akan menghadiri panggilan KPK tersebut dan akan memberikan keterangan sebatas yang ia ketahui. "Sebenarnya yang dipanggil itu bapak saya (almarhum Sukoco.red). Berhubung bapak telah meninggal maka saya sebagai penerus usaha bapak yang hadir, ” jelasnya.
(BACA: Sekda Nganjuk Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Penyelewengan APBD 2008-2015)
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Selain dimintai keterangan KPK, dia juga diminta untuk membawa dokumen kontrak beserta rekening koran perusahan yang pernah kerjasama sebagai rekanan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Masih menurut Pringgo, selain terkait TPPU dimungkinkan KPK juga akan meminta keterangan adanya dugaan rekening gendut Bupati Nganjuk yang diduga mempunyai kekayaan cukup besar.
Informasi yang beredar di kalangan rekanan, prioritas utama KPK adalah membidik Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan beberapa kepala satuan kerja (Satker). Selanjutnya, KPK juga mengincar beberapa anggota DPRD yang punya hobi jual beli proyek.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Hingga berita ini ditulis pihak Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman belum bisa di konfirmasi terkait duganan rekening gendut tersebut
(BACA: KPK Periksa Bupati Nganjuk, Wabup dan Kabag Humas Kompak Ngaku tak Tahu)
Pengamat dan praktisi hukum Firman Adi.SH.MH yang ketua DPC PRADI Nganjuk, mengatakan, sepertinya bidikan KPK itu ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry seperti yang termaktub dalam ketentuan pasal 1 angka (1), pasal 3, 4 dan 5 UU no 8 tahun 2010 yang ditujukan pada oknum tertentu. “Dalam TPPU itu ada strategi yakni follow the money and follow the crime. Artinya, telusuri atau ikuti dan ikuti jaringan kejahatannya,“ ujar Firman Adi.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
(BACA: Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa KPK, Bupati Nganjuk Cegat Pengendara Motor di Pinggir Jalan)
Firman menganalisis, asumsi perbuatan melawan hukum yang dibangun KPK adalah adanya pribadi yang melakukan tindakan pengelolaan harta yang berasal dari hasil korupsi. “Karena ini merupakan upaya untuk menelusuri aliran uangnya yakni konsep follow the money. Maka seluruh jaringan dari mana uang tadi berasal tentunya akan menjadi telaah perbuatan pidana juga“ katanya.
Menurut dia, TPPU mempunyai ciri khas, yakni kejahatan tersebut bukan kejahatan tunggal.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
“Jadi kejahatan ganda. Pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up money). Sedang kejahatan asalnya (predicate offense) adalah perbuatan korupsinya bisa berupa gratifikasi, “ ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News