Kades Gempolsari Sidoarjo dan Takmir Masjid Dipenjara, Jual Tanah Fasum dan Tanah Wakaf Masjid

Kades Gempolsari Sidoarjo dan Takmir Masjid Dipenjara, Jual Tanah Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Tersangka Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Abdul Haris (45) menutupi wajahnya menghindari kejaran wartawan saat hendak dibawa menuju Lapas Sidoarjo, kemarin. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris (45), bersama Ketua takmir Masjid Al-Istiqomah desa setempat, Marsali (73) dijebloskan ke Kejari Sidoarjo ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (23/2).

Kedua tersangka itu dijebloskan penjara karena diduga memanipulasi data tanah lahan seluas 3,2 hektar senilai Rp 3,1 miliar pada tahun 2012. Tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) dan tanah wakaf Masjid Al-Istiqomah yang diubah menjadi hak milik untuk dijual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Tim penyidik Kejari Sidoarjo dikawal polisi, keluar dari ruangan penyidik kejaksaan dan memasukkan kedua tersangka ke mobil Kijang Innova hitam L 1513 LE untuk dibawa menuju Lapas Sidoarjo. Saat menuju ke mobil, Abdul Haris yang memakai kemeja warna cokelat hanya bisa tertunduk malu sambil menutupi wajahnya.

Sedangkan Marsali yang berpakaian baju koko batik warna biru dan berkopiah itu berjalan dengan tenang dan tabah sambil meneteskan air mata. Marsali yang menjabat takmir masjid selama 30 tahun itu, mengaku bahwa tidak tahu tentang perkara itu.

Dia hanya dirayu untuk menandatangi surat tanpa diberitahu terlebih dahulu isinya. "Kulo cuma disuwuni tapak asto waktu ten BPLS terose damel pencairan. Sak sampunipun kula diparinggi arto 25 juto, nikupun sampun kulo baliaken. (Saya cuma dimintai tanda tangan waktu di BPLS katanya buat pencairan. Kemudian (usai pencairan) dirinya diberi uang 25 juta, itupun sudah dikembalikan, red)," ungkapnya kepada BANGSAONLINE saat didampingi kuasa hukumnya, Djupri SH sebelum masuk ke ruangan penyidik.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Djupri menambahkan, pihak Kejari seharusnya mempertimbangkan penahanan kliennya. Alasannya, Marsali koperatif saat dipanggil dan juga sudah mengembalikan uang Rp 25 juta. Selain itu, kliennya merupakan korban dari kasus tersebut. Djupri mengungkapkan, kliennya hanya dimintai tanda tangan oleh Kades Abdul Haris dan Mantan Kades, Achmad Lukman dengan dalih membantu masyarakat.

"Klien saya tidak dijelaskan terlebih dahulu kenapa harus tanda tangan. Mereka (Kades dan Mantan Kades) beralasan bahwa beliau (Marsali) yang dituakan dan selaku takmir masjid yang dituakan di masyarakat," ungkapnya.

Selain kedua tersangka yang ditahan itu, penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu mantan Kades Gempolsari Achmad Lukman dan mantan BPD Gempolsari, Abdul Karim.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Humas Kejari Sidoarjo Suhartono SH mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. "Yang jelas penyidik subyektif dalam memutuskan ditahannya kedua tersangka tersebut," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo itu.

Hartono-sapaan akrabnya, menjelaskan peran Abdul Haris dalam perkara ini sebagai Kepala Desa dan Tim Veriikasi data yang ditunjuk BPLS. Dia sudah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan fasum namun memanipulasi data dengan dialihkan atas nama Mursalin.

"Haris itu sudah jelas dan mengetahui jika tanah itu Fasum, tapi mengapa kok dilakukan? Sedangkan Mursalin, sambung Hartono, dirinya meneken tanda tangan dalam surat tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Pihak Kejari telah menetapkan terlebih dahulu kedua tersangka Abdul Haris dan Marsalin tepatnya pada februari 2015. Sedangkan, Achmad Lukman, Mantan Kades Gempolsari dan Abdul Karim Mantan BPD ditetapkan sekitar akhir tahun 2015.

"Ini berkasnya dibagi dua (spilt), untuk yang pertama itu (Haris dan Marsali) sudah lengkap dari semua saksi dan yang kedua tersangka lainnya (Lukman dan Abdul Karim) ini masih proses melengkapi," ungkapnya.

Dalam kasus memanipulasi data jual beli tanah Fasum dan Wakaf Korban lumpur yang dibayar oleh pemerintah pusat sebesar 3,2 M itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah

"Kita mendalami bukti-bukti lainya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya. (nni/sho).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO