Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Mantan Sekwan Menyusul ke Penjara

Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Mantan Sekwan Menyusul ke Penjara BURU-BURU: Munir bergegas masuk mobil Tipikor yang disiapkan, usai diperiksa kejaksaan. foto: nurqomar/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya memenuhi janjinya untuk menjebloskan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Lamongan 2012 senilai Rp 3,2 Miliar ke penjara.

Siang tadi (24/2), giliran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan, Abdul Munir yang dijebloskan ke dalam jeruji besi oleh Kejari Lamongan. Sebelum Munir, sudah ada 7 tersangka kasus dugaan korupsi Perdin yang dijebloskan ke rutan Medaeng dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lamongan. Munir ditahan di LP Lamongan setelah diperiksa secara tertutup sebagai tersangka selama sekitar 3 jam dengan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Sementara tujuh tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan adalah Jimmy Hariyanto (mantan Ketua Komisi A), Achmad Fatkhur (mantan Komisi B), Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), dan Muniroh, yang ditahan di sel Medaeng. Disusul kemudian dua anggota DPRD aktif, Soetardjo Syafe'i (FPKB), Nipbianto (FPDIP), dan Rivianto yang dikirim ke LP Kelas II Lamongan. 

Usai diperiksa, tersangka Munir langsung digiring ke dalam mobil tahanan tipikor menuju lapas kelas II Lamongan Jalan Soemargo Lamongan. Saat digiring turun dari lantai dua, tempat pemeriksaan menuju mobil tahanan tipikor, Munir tidak memberikan keterangan apapun. Ia justru berusaha menghindari bidikan kamera wartawan.

Menurut Edy Subhan, kasi Pidsus Kejari Lamongan, perkara yang dihadapi tersangka ini adalah kelanjutan kasus Perdin Rp 3,2 miliar. “Kita lakukan tahap kedua pada Ir Abdul Munir salah satu tersangka Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012,” Jelasnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Ditambahkan Edy, Munir cukup kooperatif sepanjang di periksa Kejari Lamongan di ruang Kasi Pidsus. “Kita sementara tahan di LP kelas II Lamongan. Tersangka menandatangani berita acara penahanan,” akunya.

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, Subhan mengaku hingga saat ini belum ada. “Kalau terrsangka lain kita dalami lagi,” tambahnya. 

Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan juga menjebloskan Kepala BLH Kabupaten Lamongan, Sukiman ke penjara, terkait kasus gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). (qom/rev)

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO