Divonis Hakim 20 Tahun, Pembunuh Anak-Istri di Malang Serang Wartawan

Divonis Hakim 20 Tahun, Pembunuh Anak-Istri di Malang Serang Wartawan Tersangka Abdullah. foto: beritajatim.com

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Ketua Darmanto SH memvonis Abdullah Lutfianto (55), hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan. Sebelum palu diketuk, Abdullah yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya, sempat mengamuk hingga terjadi keributan, Rabu (24/2/2016).

Di dalam ruang sidang kala hakim menskors sementara, Abdullah secara tiba-tiba mengamuk dan menyerang wartawan yang meliput jalannya persidangan. Amukan Abdullah mengakibatkan kontributor MetroTV, Fajar Agastya, terkena pukulan di bagian tangan. Beruntung kamera yang dipegangnya tidak jatuh ke lantai.

Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya

Meski sudah dilerai oleh sejumlah pengunjung sidang, Abdullah terus mengamuk. Hal itu pun memancing emosi keluarga korban yang dibunuh Abdullah. Dalam kericuhan tersebut, satu keluarga korban berhasil meninju Abdullah hingga jatuh ke kursi ruang sidang. Keributan akhirnya mereda setelah petugas kepolisian dan security pengadilan membawa Abdullah keluar dari dalam ruangan sidang.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdullah sendiri terjadi pada awal Agustus tahun 2015 lalu. Korban kebiadaban Abdullah adalah , Wiwik Halimah dan Putri Sari Devi. Wiwik adalah istri Abdullah, sedang Putri, anak bungsunya yang masih berumur 16 tahun.

Mereka, tinggal di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Wiwik dikenal warga setempat ibu rumah tangga yang menopang ekonomi keluarga. Meski hanya berjualan rujak dan membuka toko pracangan, Wiwik lah yang menjadi sandaran hidup Abdullah.

Baca Juga: Korban Mutilasi di Malang Ternyata Warga Surabaya, Diduga Gay dan Kerap ke Dukun

Problem rumah tangga diduga menjadi pemicu kebengisan Abdullah. Pasca salat malam dan zikir, Abdullah langsung menghabisi istri dan anaknya.

Hal itu Abdullah tuturkan saat menjalani reka ulang di Mapolres Malang pada tanggal 28 Agustus 2015 silam. Dengan sebilah pedang, terdakwa menyembelih istrinya usai keluar dari dalam kamar mandi. Kejadian itu membuat Putri terbangun dari kamar tidurnya. Putri sempat merebut pedang dari tangan ayah kandungnya.

Namun, Abdullah yang sudah kalap berhasil menjatuhkan putri. Dengan sadis, Abdullah menggorok leher putri kandungnya di samping jasad sang ibu. Dua nyawa yang seharusnya dilindungi, justru dibantai Abdullah dalam beberapa menit saja.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen

Tak berhenti sampai di sini, Abdullah lalu mengambil sprei dan menutup tubuh istri dan anaknya. Sesaat kemudian, Abdullah mengambil jerigen yang berisi bensin. Menyiramkan bensin ke arah korban. Dalam kondisi meregang nyawa itulah, istri dan anaknya, dibakar.

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa jam usai kejadian. Bau anyir darah dan serpihan kulit yang terbakar dari tubuh korban, menempel di lantai rumah.

Bercak darah juga ditemukan di tembok ruang tengah. Dengan fakta itu, kebengisan Abdullah terlihat saat membunuh anggota keluarganya. Ia berusaha menghilangkan jejak dengan membakar korban dan seisi rumah.

Baca Juga: Pembunuh di Jembatan Araya Malang Ditangkap Polisi

Abdullah sendiri ditemukan pingsan di dalam kamar mandi setelah berusaha bunuh diri meminum cairan pembersih lantai dicampur obat asma. (jat/dur)

Sumber: beritajatim.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO