Divonis Hakim 20 Tahun, Pembunuh Anak-Istri di Malang Serang Wartawan

Divonis Hakim 20 Tahun, Pembunuh Anak-Istri di Malang Serang Wartawan Tersangka Abdullah. foto: beritajatim.com

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Ketua Darmanto SH memvonis Abdullah Lutfianto (55), hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan. Sebelum palu diketuk, Abdullah yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya, sempat mengamuk hingga terjadi keributan, Rabu (24/2/2016).

Di dalam ruang sidang kala hakim menskors sementara, Abdullah secara tiba-tiba mengamuk dan menyerang wartawan yang meliput jalannya persidangan. Amukan Abdullah mengakibatkan kontributor MetroTV, Fajar Agastya, terkena pukulan di bagian tangan. Beruntung kamera yang dipegangnya tidak jatuh ke lantai.

Meski sudah dilerai oleh sejumlah pengunjung sidang, Abdullah terus mengamuk. Hal itu pun memancing emosi keluarga korban yang dibunuh Abdullah. Dalam kericuhan tersebut, satu keluarga korban berhasil meninju Abdullah hingga jatuh ke kursi ruang sidang. Keributan akhirnya mereda setelah petugas kepolisian dan security pengadilan membawa Abdullah keluar dari dalam ruangan sidang.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdullah sendiri terjadi pada awal Agustus tahun 2015 lalu. Korban kebiadaban Abdullah adalah , Wiwik Halimah dan Putri Sari Devi. Wiwik adalah istri Abdullah, sedang Putri, anak bungsunya yang masih berumur 16 tahun.

Mereka, tinggal di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Wiwik dikenal warga setempat ibu rumah tangga yang menopang ekonomi keluarga. Meski hanya berjualan rujak dan membuka toko pracangan, Wiwik lah yang menjadi sandaran hidup Abdullah.

Problem rumah tangga diduga menjadi pemicu kebengisan Abdullah. Pasca salat malam dan zikir, Abdullah langsung menghabisi istri dan anaknya.

Sumber: beritajatim.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO