JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat koleganya dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Kamis (25/2). Fathan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Saat keluar lobi gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB, Fathan terlihat mencoba menghindari awak media dengan berjalan perlahan-lahan. Namun, saat langkahnya diketahui awak media, Fathan langsung lari terbirit-birit. Bahkan, Fathan sempat menyeberang ke arah Wisma Bakrie II. "Tidak, tidak, sudah jangan, Mas, jangan," kata Fathan saat dikejar oleh sejumlah awak media yang sejak pagi menunggu di depan Gedung KPK.
Baca Juga: KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin
Fathan tampak benar-benar takut diwawancarai wartawan. Seperti dilansir kompas.com dan beritasatu.com, Fathan yang bertubuh besar mencoba lari lebih jauh menghindar dengan menyeberang jalan dan melompati pagar tanaman yang berada di sepanjang jalur transjakarta.
Aksi wakil rakyat yang tak lazim itu tentu semakin menjadi pusat perhatian para pengendara mobil dan sepeta motor. Para wartawan pun terus mengejar untuk mendapatkan komentarnya seputar pertanyaan penyidik KPK.
Namun Fathan tak peduli. Ia terus lari tunggang langgang. Meski demikian ia sempat berhenti beberapa kali. Ia terlihat kebingungan saat mencari sarana transportasi.
Baca Juga: Kaget, Kiai Muchlis Muhsin Akui Helmy Faishal Ada di Pondoknya Saat Dipanggil KPK
Namun Fathan kemudian lari lagi dari kerumunan wartawan dengan berlari ke arah sebelumnya. Di tengah jalan, ia sempat mencoba untuk naik ke atas halte transjakarta, tetapi upaya tersebut gagal karena tangga berada di pinggir jalan.
Setelah mencoba menyeberang, Fathan akhirnya menemukan taksi yang tidak memiliki penumpang. Kali ini ia berhasil menghindari wartawan. Ia langsung naik taksi meninggalkan para wartawan.
Aksi kocak Fathan tersebut menarik perhatian pengemudi dan pengguna bus transjakarta yang menunggu di halte. Aksi tersebut juga membuat situasi lalu lintas di depan Gedung KPK menjadi tersendat.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini Ngaku Ada di Bangkalan
Fathan bersama dua anggota Fraksi PKB lainnya diperiksa terkait kasus suap anggota DPR dalam proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fathan sedianya diperiksa pada Jumat (19/2). Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran Fathan mangkir dari panggilan penyidik. Selain Fathan, pada Kamis (25/2/2016), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua politisi PKB lainnya, yakni Mohammad Toha dan Alamuddin Dimyati Rois. Seperti halnya Fathan, kedua koleganya itu juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Fathan, Mohammad Toha, dan Alamuddin Dimyati Rois dilakukan lantaran penyidik menduga ketiga politisi PKB itu mengetahui mengenai kasus yang menjerat Damayanti. "Untuk mendengarkan apa yang mereka ketahui tentang beberapa peristiwa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tipikor," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Baca Juga: Korupsi di Kemenakertrans, KPK Telusuri Peran Muhaimin, Diduga Kecipratan Uang
Priharsa enggan menjelaskan secara terperinci mengenai substansi materi pemeriksaan terhadap tiga politisi tersebut. Namun, Priharsa tak membantah salah satu yang akan ditanyakan penyidik kepada ketiga legislator itu mengenai dana aspirasi.
"Salah satunya tentang pembahasan dana aspirasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK menangkap Damayanti (anggota DPR RI dari FPDIP) bersama dua rekannya Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin serta Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 99.000 dolar Singapura yang diduga suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Empat Politisi PKB Mangkir
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR salah seorang anggota Komisi V. Dari Commitent Fee sebesar 404.000 dolar Singapura, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar 300.000 dolar Singapura. Sementara sisanya untuk Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News